kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,68   7,08   0.71%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saat peredaran makanan impor kedaluwarsa di Jabodetabek terungkap...


Rabu, 21 Maret 2018 / 09:40 WIB
Saat peredaran makanan impor kedaluwarsa di Jabodetabek terungkap...
ILUSTRASI. Belanja ritel makanan ringan di HERO Supermarket


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengamankan distributor makanan impor PT PRS yang mengedarkan makanan kedaluwarsa dengan modus mengganti label masa berlaku makanan tersebut dan memasoknya ke sejumlah supermarket di Indonesia.

"Setelah dilidik dan investigasi lanjutan, ternyata barang-barang ini didistribusikan ke supermarket di Jabodetabek, luar Jawa, juga ada Bali, Pekanbaru, (dan) Medan," kata Kapolres Jakarta Barat Hengki Haryadi di Tambora, Angke, Jakarta Barat pada Selasa (21/3).

PT PRS menerima produk makanan olahan impor dari dua perusahaan besar asal luar negeri yaitu, Masterfood asal Australia dan Kraft asal Amerika Serikat. Makanan-makanan olahan yang dimaksud beragam dan mudah ditemukan di sejumlah supermarket. Ada mayones, susu bayi, kue kering, selai, kacang kering, saus, dan lainnya.

Menurut Hengki, PT PRS merupakan perusahaan resmi, tetapi gudang-gudang untuk melakukan kejahatan tersebut ilegal. Bahkan, mereka bisa mendapatkan untung miliaran rupiah dalam sebulan dari penjualan ke supermarket pada beberapa kota di Indonesia.

"Rata-rata perbulan bisa Rp 3-6 miliar. Ini masih sementara karena kami masih melakukan penyelidikan," kata dia.

Peggantian label masa kedaluwarsa Hengki mengatakan, PT PRS melakukan penggantian label untuk makanan dari produk impor yang ditolak supermarket. "Jadi barang ini diimpor kemudian karena standar supermarket hanya menerima masa kadaluwarsanya maksimal delapan bulan jadi ditolak, sedangkan di sini barangnya diambil lalu labelnya diganti," kata Hengki.

PT PRS melakukan penggantian label masa kadaluwarsa dengan beberapa cara. Pertama, menghapus label menggunakan cairan alkohol pada produk.

Kedua, melepas segel label produk dan memproduksi label baru. Ketiga, merobek dus produk pada bagian informasi masa kedulwarsa dan menempel dengan masa berlaku baru menggunakan potongan bahan dus serupa.

"Awal katanya untuk dimusnahkan tapi pada waktu berbeda dua minggu kemudian tertangkap tangan pegawainya sedang melakukan penggantian label," ujar Hengki.

Aksi tersebut mereka lakukan di sebuah gudang Jalan Kalianyar I, Tambora, Angke, Jakarta Barat sejak empat tahun lalu. Sementara itu, untuk pengecekan barang dilakukan di gudang di kawasan Hayam Wuruk dan bagian peredarannya berpusat di Cengkareng.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yaitu Direktur PT PRS, RA (36), Kepala Gudang di Cengkareng, DG (27), dan Kepala Gudang di Tambora, AH (33).

Mereka dijerat Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan (3) UURI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 143 Jo Pasal 99 UURI No18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun barang bukti yang disita yaitu 96.060 produk makanan, satu unit mesin cetak label, satu botol cairan penghapus label, sebuah alat press penempel tanggal, dan lainnya. (Rima Wahyuningrum)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkapnya Peredaran Makanan Impor Kedaluwarsa di Jabodetabek..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×