kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RUU pertanahan amanatkan pengadilan khusus


Kamis, 11 Februari 2016 / 18:09 WIB
RUU pertanahan amanatkan pengadilan khusus


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanahan untuk dibahas di rapat paripurna.

Bila sidang paripurna menyetujui, nantinya akan diputuskan apakah pembahasan RUU Pertanahan diserahkan ke panitia khusus (pansus) atau di komisi.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Totok Daryanto mengatakan, adanya RUU tentang Pertanahan ini diharapkan dapat menjadi solusi persoalan yang berujung pada konflik sosial dan kerap terjadi di dalam negeri.

"Selama ini UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria sifatnya umum, dengan RUU Pertanahan ini ada aspek yang lebih khusus," ujar Totok, Kamis (11/2).

Dari pandangan-pandangan beberapa fraksi di Baleg, hampir seluruhnya mengharap agar semangat dari RUU Pertanahan tidak menyimpang dari kebijakan induknya.

Selain itu, adanya peradilan khusus menangani persoalan pertanahan juga disambut positif.

Anggota Komisi II Ammy Amalia mengatakan, peradilan khusus pertanahan memang sangat diperlukan.

Meski demikian perlu pembahasan lebih mendalam mengenai konsep pengadilan khusus tersebut.

"Pengusaan tanah yang tidak berimbang, telah menjadikan konflik berkepanjangan," kata Ammy.

Sekadar catatan, beberapa poin yang menjadi poin dalam draf RUU tentang Pertanahan ini antara lain terkait dengan hak ulayat masyarakat hukum adat.

Dalam beleid ini, pemerintah sangat melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah di wilayahnya yang masih berlangsung sesuai dengan kriteria tertentu.

Pasal 10 dalam ketentuan ini berbunyi, pemberian hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai kepada badan hukum di wilayah masyarakat hukum adat dilakukan dengan syarat kegiatan usaha yang akan dilakukan mendukung kepentingan masyarakat hukum adat, memelihara lingkungan hidup dan pemberiannya dilakukan setelah memperoleh persetujuan tertulis dari masyarakat hukum adat bersangkutan.

Di bagian yang lain, draf RUU ini juga membagi hak atas tanah kedalam lima jenis, yakni hak milik, hak guna usaham hak guna bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk bangunan. Untuk hak pakai, dibagi dalam dua kategori yakni hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama digunakan.

Terkait dengan peradilan khusus, dalam pasal 61 disebutkan bila dalam penyelesaian sengketa dibentuk pengadilan pertanahan yang berada di setiap ibukota provinsi. Wilayah hukum pengadilan pertanahan sebagaimana dimaksud meliputi provinsi yang bersangkutan.

Pengadilan pertanahan ini juga merupakan pengadilan khusus yang berada pada lingkungan peradilan umum.

Pengadilan pertanahan bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara sengketa dibidang pertanahan.

Wakil ketua komisi II DPR yang juga sekaligus menjadi wakil pengusul RUU tentang Pertanahan ini Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya berharap pembahasan RUU ini dapat berjalan dengan baik dan terselesaikan secepatnya.

"Kami berharap di tahun 2016 RUU pertanahan dapat terselesaikan agar bidang pertanahan dapat memakmurkan rakyat," kata Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×