kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Realisasi subsidi 2016 membengkak Rp 28 triliun


Selasa, 23 Mei 2017 / 07:20 WIB
Realisasi subsidi 2016 membengkak Rp 28 triliun


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, namun laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2016 masih memiliki masalah. BPK menemukan adanya masalah terkait pengelolaan keuangan negara terutama terkait penyaluran subsidi.

Berdasarkan temuan BPK pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016, realisasi penyaluran subsidi melebihi pagu anggaran. Realisasi penyaluran subsidi pada tahun anggaran 2016 Rp 163,88 triliun, sementara dalam rincian anggaran pembayaran berdasarkan rencana kerja anggaran 2016 mencapai Rp 135,58 triliun. Artinya realisasi penyaluran barang/jasa bersubsidi lebih Rp 28,29 triliun dari yang ditetapkan.

Kelebihan dana antara lain ada pada subsidi listrik, subsidi kredit program, subsidi pupuk, subsidi benih, public service obligation (PSO) di PT Kereta Api Indonesia, PSO Pelni, Rastra, LKBN Antara, air bersih, bantuan kredit perumahan, imbal jasa penjaminan kredit usaha rakyat (IJP KUR) dan bunga KUR.

Auditor Utama II BPK Bahtiar Arif mengatakan. realisasi penyaluran subsidi yang melewati pagu anggaran mengindikasikan kendornya pengendalian pemerintah terhadap subsidi. Sebab ada subsidi yang tidak dibayarkan di tahun alokasinya, sehingga menimbulkan utang yang dialihkan ke tahun berikutnya.

Jika ini tidak dikendalikan, kata Bahtiar, defisit APBN akan semakin besar. "Ini yang kami masukkan ke dalam temuan, bagaimana pemerintah mengendalikan ini karena kalau tidak dikendalikan subsidinya defisit terlalu besar dan menjadi utang subsidi," katanya, Senin (22/5).

Karena itu BPK merekomendasikan perbaikan strategi manajemen risiko alat kendali belanja atau penyaluran subsidi. BPK juga menyarankan pemerintah untuk memperbaiki standardisasi kontrak kerja penyelenggaraan subsidi antara kuasa pengguna anggaran dan BUMN operator serta merencanakan penyelesaian utang subsidi.

Direktur PNBP Kemkeu Mariatul Aini bilang, pemerintah berpegang pada UU APBN yang memperbolehkan realisasi subsidi melebihi pagu anggaran. Menurutnya, kelebihan realisasi anggaran subsidi di tahun anggaran 2016 karena kenaikan ICP yang tidak bisa dikendalikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×