kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PPh final UKM 0,5%, Ditjen Pajak ingin basis pajak UKM naik dua kali lipat


Minggu, 08 Juli 2018 / 15:45 WIB
PPh final UKM 0,5%, Ditjen Pajak ingin basis pajak UKM naik dua kali lipat
ILUSTRASI. Seorang Perajin Sedang Membuat Perabotan Rumah Tangga


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak dari UKM setiap tahunnya naik pesat.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah WP UKM yang membayar PPh Final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp 428 miliar. Angka ini naik signifikan pada 2014 dengan 532 ribu WP UKM yang membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%.

Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780 yang setorannya sebesar Rp 3,5 triliun. Untuk tahun lalu, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun.

Angka ini meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP senilai Rp 4,3 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya menargetkan, meski tumbuh cepat, pemerintah berharap basis pajak UKM bisa naik dua kali lipat. Sebab, masih ada WP UKM yang belum patuh.

“Dengan tarif baru pajak final UKM yang 0,5%. Ini (basis pajak) bisa meningkat lagi. Kami berharap meningkat dua kali lipat,” kata Yon di Jakarta, Jumat (6/7).

Asal tahu saja, berdasarkan data dari KemenkopUKM, ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang WP UKM yang saat ini sudah bayar pajak.

Namun demikian, Dirketur P2 Humas Ditjen Pajak mengatakan, angka 60 juta pengusaha ini berbeda parameter dengan yang masuk kriteria UKM dalam hal perpajakan.

“Yang 60 jutaan itu termasuk yang peredaran usaha terkecil sampai 50 miiar pertahun, juga ada kriteria nilai aset. Sedangkan pengusaha yang boleh memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun,” ujarnya kepada KONTAN.

Namun demikian, Ditjen Pajak tetap berharap pembayar pajak UKM bisa lebih besar lagi dari sekarang. Oleh karena itu, tarif pun diturunkan dan WP UKM diminta melakukan pembukuan setelah membayar pajak dengan tarif 0,5% dalam kurun waktu yang diatur pemerintah.

“Kami punya program UKM Sahabat Pajak. Ini cara kami memberdayakan UMKM lewat pelatihan pembukuan dan administrasi,” ujar Yon.

Bila ada yang tak patuh, Ditjen Pajak pun bakal memprioritaskan untuk pendekatan dulu kepada WP tersebut. Dengan demikian, penegakan hukumnya tidak langsung divonis, tetapi lebih lunak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×