Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Sejak 13 Oktober lalu, importir plastik, PT Super Makmur berstatus dalam restrukturisasi utang atau penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara.
Adalah PT Java Lumbung Berkah yang mengajukan gugatan pailit ke perusahaan.
Pasalnya, Super Makmur memiliki tagihan utang yang jatuh tempo ke Java Lumbung Berkah sebesar Rp 1,1 miliar.
"Utang tersebut timbul dari perjanjian jual beli antar keduanya," jelas Poltak Tambunan, kuasa hukum Java Lumbung Berkah kepada KONTAN beberapa waktu lalu.
Selain utang ke Java Lumbung, pengurus PKPU Sumber Makmur Ferizal Taufik Abadi menjelaskan, dalam laporan keuangan total tagihan perusahaan ini mencapai Rp 300 miliar dari 35 kreditur.
Untuk kreditur separatis ada lima antara lain PT Bank Danamon Indonesia Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk dan PPA Finance.
Kreditur konkruen mencapai 30 kreditur yang mayoritas berasal dari perusahaan yang menjalin kerjasama dengan debitur dan hingga saat ini belum ada tagihan kepada preferen.
Perusahaan ini sempat menyatakan kesulitan jika harus membayar seluruh kewajibannya.
Makanya, Super Makmur tengah mencari investor baru guna melunasi seluruh utangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News