kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,16   -5,20   -0.56%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penyaluran subsidi rumah bermasalah


Rabu, 24 Mei 2017 / 15:34 WIB
Penyaluran subsidi rumah bermasalah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Penyaluran subsidi rumah untuk masyarakat kurang mampu bermasalah. Penyaluran subsidi tersebut diduga tidak tepat sasaran.

Direktur Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Budi Hartono mengatakan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ternyata subsidi rumah dipakai membeli rumah yang spesifikasi bangunannya di atas standar rumah subsidi.

Subsidi juga dipakai buat membeli rumah dengan jumlah rumah dengan kamar yang harganya lebih tinggi dari harga yang telah ditentukan pemerintah.

Pelanggaran lain, rumah yang dibeli dengan KPR subsidi dibiarkan kosong. Budi mengatakan, untuk membuktikan pelanggaran tersebut pihaknya saat ini tengah menggandeng beberapa instansi, salah satunya PLN yang diajak untuk melihat penggunaan listrik di rumah subsidi.

"Apabila penggunaannya minimum atau sangat kecil, maka kemungkinan besar rumah bersubsidi tersebut tidak ditempati,” katanya, Rabu (24/5).

Sementara itu, untuk mengecek data penerima subsidi yang bukan berasal dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah, pihaknya akan bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri agar bisa mengakses data mereka. Bila nantinya benar, subsidi tersebut benar- benar diselewengkan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada mereka.

Sanksi, pengguna subsidi tersebut harus mengembalikan dana subsidi yang telah mereka terima. "Selanjutnya, bank pelaksana akan menerapkan bunga komersil pada angsuran mereka selanjutnya," katanya.

Pemerintah tahun ini menggelontorkan anggaran Rp 14 triliun untuk subsidi pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Anggaran tersebut diberikan untuk fasilitas kredit pembiayaan pemilikan rumah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan masyarakat kurang mampu, subsidi selisih bunga pembelian rumah dan bantuan uang muka pembelian rumah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengatakan, berdasarkan Permen PUPR No. 26 Tahun 2016 tentang Kemudahan dan Bantuan Perolehan Rumah bagi Masyarakat berpenghasilan Rendah, kelompok sasaran penerima bantuan tersebut harus memenuhi beberapa syarat.

Syarat itu antara lain  memiliki KTP, tidak memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi dari pemerintah, punya NPWP dan SPT, dan berpenghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan untuk rumah tapak dan Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun.

Penerima subsidi tidak hanya pekerja formal yang memiliki slip gaji, namun juga masyarakat berpenghasilan tidak tetap yang dibuktikan oleh surat diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.

“Dalam peraturan tersebut juga mengatur bahwa rumah KPR bersubsidi tidak boleh disewakan atau dialihkan kepemilikannya kecuali telah dihuni lebih dari 5 tahun bagi rumah tapak dan 20 tahun bagi rumah susun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×