kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengusaha dan pekerja sepakat premi BPJS 4%


Kamis, 16 Mei 2013 / 07:40 WIB
Pengusaha dan pekerja sepakat premi BPJS 4%
ILUSTRASI. Nama : Bedug Jakarta Islamic Center memiliki paku yang berbentuk logo JIC berjumlah 99 yakni jumlah asmaul husna atau sifat-sifat Allah yang baik. Sumber foto : islamiccenter.or.id


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pembahasan besaran iuran kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai mengerucut kepada kesepakatan.

Dalam rapat pembahasan di tingkat Dewan  Jaminan Sosial (DJSN) yang melibatkan pengusaha dan buruh kemarin (15/5), mereka berharap iuran BPJS di angka 4%. Perinciannya: 3% ditanggung pengusaha,  sisanya 1% menjadi tanggungjawab buruh. Angka ini masih dalam batasan angka yang diinginkan pemerintah dalam iuran BPJS yakni 3% sampai 6%.

Ketua DJSN Ghazali Situmorang berharap, Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional segera memutuskan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja formal ini. Ia berharap, angka 4% menjadi angka terakhir. Mengingat, masa berlakunya BPJS sudah mendekat yakni 1 Januari 2014.   

Ghazali bilang,  sampai saat ini, pertemuan LKS Tripartit belum berjalan. Alhasil keputusan porsi iuran pekerja formal belum ditetapkan.
Molornya penyelesaian iuran BPJS Kesehatan, kata  Ghazali  dipicu sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang walk out dari forum tripartit ini. Dan, Apindo baru aktif lagi akhir April lalu.

Kendati begitu, DJSN terus melanjutkan pembahasan iuran BPJS Kesehatan dengan tetap melibatkan unsur pengusaha dan pekerja. Kini, pengusaha mulai bisa menerima premi BPJS Kesehatan sebesar 4%,  mereka siap menanggung 3%.
Hanya, sebagian serikat kerja masih tetap dalam pendiriannya bahwa  iuran jaminan kesehatan tidak menjadi beban mereka. Oleh karena itu. DJSN mengusulkan iuran 3% dari pengusaha dan 1% dari pekerja baru mulai berlaku pada 1 Juli 2015.  Adapun mulai 1 Januari 2014 sampai 1 Juli 2015, porsinya 4% dibayarkan penuh pengusaha.

Kewajiban negara
Ketua Bidang Advokasi Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heryono mengatakan, buruh menolak jika harus dibebani iuran jaminan kesehatan. Pasalnya, negara berkewajiban menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh warganya.

Amanat jaminan kesehatan warga itu tertera di  Pasal 27 UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. "Prinsipnya, kami tetap menolak sistem asuransi kesehatan dalam BPJS Kesehatan karena sifatnya tidak melekat pada pekerja," tegasnya.
Menurut Djoko, jika sistem BPJS sama seperti  asuransi, maka ada kemungkinan buruh tidak dilayani oleh rumah sakit jika dalam beberapa bulan mereka berhenti membayar premi BPJS Kesehatan.

Business Development Director Apindo Muhammad Aditya Warman menilai, pemerintah belum siap menjalankan BPJS. Anggapan ini bukan sebatas isapan jempol sebab infrastruktur kesehatan yang masih minim. "Biaya berobat di rumah sakit mahal, pengeluaran akan meningkat," ujarnya.      Jika pro dan kontra masih terjadi,  pembahasan iuran BPJS akan molor dari waktunya.                              n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×