kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengurangan BPHTB untuk DIRE tak gerus PAD


Selasa, 20 Februari 2018 / 22:04 WIB
Pengurangan BPHTB untuk DIRE tak gerus PAD
ILUSTRASI.


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam Paket Kebijakan Ekonomi XI yang diumumkan 2016 lalu, pemerintah telah memangkas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi maksimal 1% bagi tanah dan bangunan yang menjadi aset DIRE (Dana Investasi Real Estate). Namun demikian, saat ini kebijakan tersebut malah menjadi ketidakpastian baru di lapangan.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan, pelaksanaan penurunan tarif BPHTB untuk DIRE ini secara undang-undang harus didukung dengan perda di masing-masing daerah yang perlu pembahasan dan persetujuan DPRD. Karena rumit, sampai saat ini belum ada satu pun pemda yang selesaikan ini.

Adapun kebijakan ini masih dianggap merugikan pendapatan di daerah. Padahal, menurut Iskandar, malah akan sebaliknya.

“Sebenarnya kami sudah tunjukkan bahwa ada hitungannya. Misal BPHTB turun dari 5% ke 1%, memang tahun pertama bisa menggerus PAD mereka, tapi tahun ke 2-4 basis PAD-nya jadi besar,” kaya Iskandar kepada KONTAN, Selasa (20/2).

Ia menyebutkan, sumbernya pertama, dari objek DIRE-nya, aset-asetnyanya, termasuk juga dari pekerjanya, juga dari pajak hotel dan restoran. “Hitungan kami bisa jauh pendapatan yang mereka dapat,” kata Iskandar.

Dengan demikian menurutnya, sebenarnya banyak daerah yang antusias dengan adanya kebijakan ini, tetapi sayangnya, tidak bisa dieksekusi karena terbentur di perdanya.

Oleh karena itu, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, sedang menyiapkan perpres agar pembuatan perda untuk kelonggaran tarif BPHTB ini bisa diadopsi di daerah-daerah.

Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo bilang, perlu dikoordinasikan dan disiapkan kebijakan sebagai trade-off dari berkurangnya pendapatan daerah sehingga perlu ada kompensasi dari pemerintah pusat untuk pemda atas hilangnya revenue ini.

“Bisa dihitung potensi hilangnya BPHTB tiap daerah, lalu dikompensasi dalam Dana Alokasi Umum (DAU),” ujarnya.

Adapun perhitungan yang dipaparkan pemerintah pusat sendiri masih akan sulit dicerna oleh pemda. Oleh sebab itu, pemerintah pusat harus menalangi dulu di awal.

“Tahun pertama ditalangi pusat saja dulu, sampai secara empirik terbukti multiplier effect-nya. Butuh perpres instruksi atau pedoman saja saya kira,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×