kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

Pengamat: pengenaan cukai terhadap plastik dan BBM


Rabu, 23 Maret 2016 / 20:17 WIB


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, rencana pengenaan cukai terhadap produk pastik dan bahan bakar minyak (BBM) sudah tepat.

Menurut Prastowo, pungutan cukai untuk produk plastik lebih efektif dibandingkan menerapkan mekanisme kantong plastik berbayar. Dengan pengenaan cukai, biaya yang dipungut bisa masuk ke kas negara.

Sementara itu, pungutan cukai untuk BBM juga lebih tepat dibandingkan pemerintah memungut dana ketahanan energi (DKE) yang sempat dinyatakan pemerintah.

"Yang penting pemerintah bisa sosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu alokasi anggaran untuk program pengembangan lingkungan dari cukai plastik serta program pengembangan energi terbarukan, juga harus jelas," kata Prastowo, Rabu (23/3).

Prastowo melihat potensi penerimaan negara dari dua produk tersebut cukup besar. Ia juga mengusulkan, tarif pungutan cukai tidak terlalu besar dan ditentukan secara nominal rupiah, bukan persentase.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×