kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengadaan iklan dan alat peraga kampanye Pilpres ditanggung negara


Senin, 25 Juni 2018 / 12:59 WIB
Pengadaan iklan dan alat peraga kampanye Pilpres ditanggung negara
ILUSTRASI. VALIDASI ALAT PERAGA KAMPANYE


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses Pemilihan Presiden memang membutuhkan dana politik yang cukup besar. Saking besarnya, pemerintah juga ikut serta dalam memberikan subsidi kampanye.

Partai politiklah yang kemudian harus rela menggelontorkan dana miliaran rupiah dalam mendukung suksesnya pencalonan kandidat masing-masing.

Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6), ada dua hal yang ditanggung negara terkait dengan dana politik kampanye Pemilihan Presiden. Hal ini secara jelas tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang dana kampanye.

"Yang pertama tentu dengan UU No. 7 Tahun 2017. Ada banyak biaya yang dibebankan negara," kata Mardani.

Mardani menambahkan, dua hal yang disubsidi pemerintah adalah pengadaan iklan dan Alat Peraga Kampanye (APK). Selanjutnya, nominal biaya politik Pilpres tersebsar adalah biaya kampanye.

"Conyohnya iklan dan APK yang ditanggung negara. Biaya besar yang tidak di tanggung negara adalah saksi," kata Mardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×