kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Pemerintah serahkan surat presiden dan draf omnibus law RUU Cipta Kerja ke DPR


Rabu, 12 Februari 2020 / 16:23 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan surat presiden Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke pimpinan DPR.  Omnibus Law  RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 79 UU, 15 bab, dengan 174 pasal yang akan dibahas bersama DPR.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, pemerintah hari ini, Rabu (12/2) menyerahkan surat presiden (surpres) untuk rancangan UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Pakar perpajakan menilai insentif pajak akan mendorong pertumbuhan produk inovatif

"Isinya 15 bab, 174 pasal dan tentunya harapannya ini pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Airlangga di Gedung DPR, Rabu (12/2).

Airlangga mengatakan, draf RUU tersebut baru saja selesai sebelum diserahkan hati ini. Selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Airlangga bilang, pembahasan juga akan melibatkan pihak-pihak terkait melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Baca Juga: Pemerintah pusat atur pajak daerah, jika bandel transfer daerah bisa dicabut




TERBARU

[X]
×