kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan utang Bambang Trihatmodjo tetap dikejar


Jumat, 30 April 2021 / 16:23 WIB
Pemerintah pastikan utang Bambang Trihatmodjo tetap dikejar
ILUSTRASI. Bambang Trihatmodjo saat melakukan pencoblosan pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran ke-2 di TPS dekat rumahnya Kawasan Simprug, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (20/9/2012). (Tribun Jakarta/Jeprima)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan menegaskan tagihan utang kepada Bambang Trihatmodjo akan terus dilakukan, setelah gugatan bambang ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih menjelaskan, penagihan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). 

“Kalau untuk Bambang Trihatmodjo pengurusannya berlanjut seperti biasanya dan kami penagihan sesuai ketentuan PUPN,” ujar Tri, Jumat (30/4) via video conference

Baca Juga: Setelah TMII, Gedung Granadi dan Vila Megamendung jadi barang milik negara

Melansir Kompas.com, sebenarnya masalah bermula pada tahun 1997. Saat itu, Bambang merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjukn pemerintah untuk menjadi penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997. 

Pada saat itu, konsorsium swasta kekurangan dana sehingga pemerintah menggelontorkan uang senilai Rp 35 miliar untuk konsorsium lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). 

Pokok inilah yang akhirnya harus dibayarkan oleh Bambang. Negara melakukan berbagai cara untuk menagih utang tersebut, bahkan sampai akhirnya keluar pencekalan ke luar negeri kepada Bambang lewat Keputusan Menteri Keuangan no. 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020. 

Dengan kata lain, dengan adanya keputusan Menteri Keuangan tersebut, Bambang tidak bisa bepergian ke luar negeri sampai utang disebut lunas. 

Baca Juga: Pembangunan infrastruktur tata kelola sampah dinilai mandek

Namun, Bambang tak terima dengan hasil tersebut sehingga menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN Jakarta lewat gugatan no. 179/G/2020/PTUN.JKT yang kemudian ditolak oleh PTUN tersebut. 

Selanjutnya: Kemenkop UKM manfaatkan data KPU agar pelaksanaan BPUM lebih tepat sasaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×