kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.614.000   8.000   0,31%
  • USD/IDR 17.940   -67,00   -0,37%
  • IDX 6.176   67,33   1,10%
  • KOMPAS100 814   12,72   1,59%
  • LQ45 622   13,33   2,19%
  • ISSI 212   0,39   0,18%
  • IDX30 351   8,04   2,34%
  • IDXHIDIV20 438   9,47   2,21%
  • IDX80 93   1,54   1,68%
  • IDXV30 117   0,44   0,38%
  • IDXQ30 113   2,94   2,65%

Pemerintah pastikan Keppres penetapan kedaruratan keuangan negara hoaks


Senin, 05 April 2021 / 06:30 WIB
ILUSTRASI. Gedung kantor Sekretariat Negara Republik Indonesia di Jakarta.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membantah menerbitkan Keputusan Presiden berkaitan dengan penerapan kedaruratan keuangan negara.

"Dengan ini kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara, Eddy Cahyono Sugiarto dalam siaran pers, Senin (5/4).

Sebelumnya informasi mengenai Keppres tersebut telah beredar di masyarakat. Disebutkan bahwa dana SBI (080264)-24 SD sebagai dana bantuan.

Baca Juga: Audit anggaran penanganan corona, BPK: Masa krisis jadi sasaran empuk penumpang gelap

Dana itu dipergunakan untuk pembangunan dan menyejahterakan rakyat. Keppres palsu itu juga menetapkan kedaruratan keuangan negara Indonesia.

Lebih lanjut kedaruratan keuangan negara itu diminta untuk ditangani paling lambat 31 Maret 2021. Seluruh bank diminta untuk segera mencairkan dana SBI tersebut.

Keppres palsu itu menyebut ditetapkan dan berlaku pada 17 Maret 2021. Beleid abal-abal itu juga mencatumkan nama Presiden Joko Widodo yang mendatangani.

"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," tegas Eddy.

Selanjutnya: Sri Mulyani: Saat krisis, kepastian hukum stabilitas sistem keuangan diperlukan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×