kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pajak buruh industri padat karya akan dikurangi


Jumat, 23 Agustus 2013 / 15:53 WIB
Pajak buruh industri padat karya akan dikurangi
ILUSTRASI. Tanda Anda Mengidap Kolesterol Tinggi


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Keuangan Chatib Basri menegaskan, pemerintah serius memberikan insentif kepada industri padat karya.

Tujuan insentif itu agar industri padat karya bisa meningkatkan ekspor Indonesia di pasar global. Chatib yakin, volume dan nilai ekspor akan bertambah bila pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha di sektor industri padat karya.

"Salah satu paket dari insentif fiskal yang diberikan pemerintah namanya adalah additional deduction. Dengan kebijakan ini, biaya pajak untuk buruh bisa dikurangi," tutur Chatib dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (23/8).

Chatib berharap, dengan pemberian insentif pajak ini, maka biaya produksi dari perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor bisa turun.

Nah, kalau biaya produksinya turun maka keuntungannya bisa bertahan. Diharapkan kondisi tersebut tidak membuat pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Dengan demikian, lanjut Kepala BKPM ini, maka daya beli domestik akan tetap terjaga.

Insentif itu akan diberikan pemerintah kepada perusahaan padat karya seperti tekstil, garmen, industri sepatu, mainan dan juga furniture.

"Kalau biasanya 100%, untuk perusahaan padat karya bisa diberikan pengurangan pajak buruh hingga 125%. Untuk jenis usaha ekspor bisa sampai 150%," tambahnya.

Selain itu, penghapusan PPnBM untuk barang-barang yang sudah dianggap tidak mewah dan susah diproduksi dalam negeri seperti AC setengah PK diharapkan bisa membuat industri dalam negeri mampu berhadapan dengan paralel product seperti barang selundupan illegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×