kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MK cabut kewenangan pusat deregulasi aturan daerah


Jumat, 07 April 2017 / 10:52 WIB
MK cabut kewenangan pusat deregulasi aturan daerah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia terkait kewenangan pemerintah pusat dalam membatalkan peraturan daerah bermasalah dan dinilai bisa menghambat investasi, membuat pemerintah pusat resah.

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, putusan tersebut sedikit banyak akan mempengaruhi upaya pemerintah dalam melakukan deregulasi aturan penghambat investasi.

"Tentu saja, itu dampaknya banyak," katanya, Kamis (6/4) malam.

Meskipun demikian, pemerintah tidak akan menyerah kalah. Pemerintah akan tetap berupaya mencari jalan agar upaya deregulasi tetap bisa dijalankan. "Kalau tidak bisa menteri dalam negeri, ya presiden," katanya.

Mahkamah Konstitusi pekan ini mengabulkan sebagian uji materi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Mereka mengabulkan uji materi terhadap ketentuan Pasal 251 ayat 2, 3,8 dan 4 dengan menyatakan ketentuan yang terdapat dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut mengatur ketentuan bahwa gubernur, menteri bisa membatalkan peraturan daerah kabupaten atau kota.

MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan, keberadaan ketentuan tersebut telah menegasikan peran MA dalam menjalankan peran mereka menguji peraturan di bawah uu. Bukan hanya itu, MK juga menyatakan, ketentuan dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan rezim peraturan perundang-undangan yang dianut Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×