Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021. Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Larangan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat yang akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.
Pencegahan perluasan penyebaran virus Covid-19 yang kasusnya melonjak pada saat libur panjang berlangsung menjadi salah satu faktor diberlakukannya aturan ini.
Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan pihaknya akan mengadakan sosialisasi tentang larangan mudik kepada masyarakat.
Selain itu akan ada tindakan penyekatan yang dilakukan untuk mengantisipasi pemudik yang nekat melakukan mudik lebaran.
Baca Juga: Perhatian! Ini aturan baru naik pesawat dari Kemenhub
"Menjelang tanggal 6-17 Mei 2021, kita akan melakukan sosialisasi yang masif, biar masyarakat paham betul kalau mudik Lebaran itu dilarang," kata Rudy kepada kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Jika kegiatan mudik dipaksakan untuk dilakukan, masyarakat tidak tahu apakah membawa virus Covid-19 atau tidak. Ada kemungkinan untuk menularkan virus ke daerah yang didatangi, dan ada kemungkinan juga membawa virus dari daerah yang didatangi.
Baca Juga: Berlaku di bandara, stasiun, terminal dll, ini aturan perjalanan terbaru per 1 April
"Kalau ada yang nekat, ya nanti kita sudah siapkan pos-pos penyekatan di perbatasan provinsi, kota atau kabupaten. Kalau nekat ya kita kembalikan ke asalnya," ujar Rudy.
Titik penyekatan rencananya akan diberlakukan di perbatasan perbatasan anatar Provinsi dan Kota atau kabupaten. Kemudian tindakan penyekatan juga akan dilakukan di ruas jalan tol yang menjadi jalan utama menuju luar kota.
Rudy menjelaskan bahwa pemudik yang tetap nekat akan disuruh putar balik. Hanya akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan mudik dan diminta untuk putar balik. Ditegaskan pula, tidak ada tindakan penilangan bagi yang nekat melakukan perjalanan mudik.
"Kami akan mengembalikan ke daerah asal, kalau tidak ada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan, kami tidak akan melakukan penilangan. Kecuali kalau melakukan pelanggaran," ucap Rudy.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Tegaskan Tidak Ada Sanksi Tilang"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Azwar Ferdian
Selanjutnya: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News