kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menteri Jonan akan hapus 11 aturan listrik


Kamis, 25 Januari 2018 / 08:25 WIB
Menteri Jonan akan hapus 11 aturan listrik


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAMBI. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam waktu dekat akan membuat kebijakan baru. Yakni dengan menyederhanakan peraturan tentang ketenagalistrikan.

Jonan bilang, dari 11 aturan baik itu Peraturan Menteri (Permen) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) tentang ketenagalistrikan akan dihapus. Namun niatnya belum diketahui, penghapusan itu apakah benar-benar akan dihapus atau malah aturan tersebut akan digabungkan menjadi satu.

Tapi ia belum bisa mengatakan lebih jauh atas penghapusan aturan ketenagalistrikan ini. Ia hanya bilang, yang akan mengumumkan ini Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Andi Noorsaman Sommeng.

“Mungkin dihapus 11 Permen dan Keputusan Menteri dijadikan satu, menjadi lebih sederhana,” terangnya saat ditemui diperesmian PLTBg milik PT Asian Agri, di Tungkal Ulu, Jambi, Rabu (24/1).

Sesuai arahan presiden, kata Menteri Jonan, asal peratauran dan perizinan bisa dilaksanakan dengan cepat maka, investasi dalam pembangunan pembangkit bisa berkomeptisi dengan baik.

Namun, Jonan masih enggan menguraikan Permen dan Kepmen mana saja yang akan dihapus, dengan alasan tidak ingat. Yang jelas, Permen No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber energy Baru Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik tidak termasuk.

“Macam-macam sih (yang dihapus). Tidak Permen itu (50/2017) tidak akan dihapus, kecuali masyarakat mendukung tarif listrik naik secara harga pasar,” tandasnya.

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ali Herman Ibrahim mengatakan, yang terpenting bagi swasta adalah, penyempurnaan isi Permen itu sesuai dengan harapan seluruh stakeholder. Misalnya dengan memperhatikan keadaan lingkungan bisnis ketenagalistrikan.

“Sebagaimana substansi kadungan UU No. 30 tentang ketenagalistrikan. Pemerintah membuka kerjasama dengan swasta dan kerjasama ini supaya lancar dan menghasilkan yang terbaik dengan win-win,” tandasnya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Sementara Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH), Riza Husni sudah mengetahui rencana penghapusan itu, namun dari 11 Permen atau Kepmen yang akan dihapus oleh Menteri ESDM tidak berkaitan erat dengan investor pengembang listrik swasta.

Padahal yang wajib direvisi oleh Menteri ESDM yang menjadi penghambat pengembang swasta, kata Riza, adalah Permen 50/2017 karena sangat menyulitkan pengembang listrik EBT. “Karena Permen tersebut memaksa sistem negosiasi padahal tarif FIT per wilayah adalah yang terbaik. Khususnya yang kecil,” jelasnya kepada KONTAN, Rabu (24/1).

Selain itu, Permen tersebut memaksakan proses lelang di EBT. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2012 membolehkan proses penunjukan bagi pengembang EBT, sebagai kepastian serta percepatan bagi pengembang yang tertarik.

Adapun Permen 50/2017 ini juga memberikan kekuasaan yang berlebihan pada Menteri ESDM, dimana ia yang memutuskan harga dalam proses negosiasi. “Bahkan untuk PLTMH di bawah 10 MW sampai 1 MW pun, harus melalui meja Menteri,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×