kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2018 capai 78%


Senin, 15 Januari 2018 / 15:19 WIB
Mendagri targetkan partisipasi pemilih Pilkada 2018 capai 78%
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tiga Provinsi di Jawa, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah 2018 serentak dinilai Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dapat mendongkrak partisipasi politik masyarakat yang akan ikut mencoblos.

Ia memperkirakan dari tiga provinsi tersebut ada potensi mencapai 100 juta pemilih.

Kata Tjahjo, memang terjadi tren peningkatan partisipasi dari dua gelaran Pilkada sebelumnya. Pada Pilkada 2015 partisipasi pemilih mencapai 70%, dan pada Pilkada 2017 partisipasi pemilih mencapai 74%.

"Kita harus tingkatkan hal tersebut mudah-mudahan pada Pilkada 2018 bisa mencapai 78%," katanya seusai melantik Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, di Kantor Kemdagri, Senin (15/1).

Selain soal peningkatan tren partisipasi, Tjahjo juga mengatakan bahwa ada 68% pemilih Pilkada 2018 yang akan turut berpartisipasi untuk Pemilu 2019.

Oleh karenanya, ia mengimbau gelaran Pilkada 2018 ini bisa terlaksana dengan bersih, tanpa politik uang, terlebih kampanye hitam soal SARA.

"Lawan politik uang, tegakan hukum dengan baik, hindari black campaign. Khususnya kampenye membawa-bawa soal SARA," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama Tjahjo juga turut menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Pemilu soap penggunaan Data Pendukung Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

Upaya penandatanganan ini, dikatakan Ketua Bawaslu Abhan yang turut hadir menandatangani nota kesepahaman tersebut berguna untuk meminimalkan silang sengkarut Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Karena soal DPT sering jadi masalah dalam Pemilu dan Pilkada. Ini usaha kami agar kita bisa melakukan pengawasan seoptimal mungkin," katanya Abhan dalam acara penandatanganan di Kemdagri, Senin (15/1).

Sekadar informasi, dalam gelaran Pilkada 2017 lalu masih ada data yang tak simkron antara Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar 2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×