Reporter: Grace Olivia, Hikma Dirgantara | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan masih menargetkan tanggal 18 Desember sebelum masa reses DPR sebagai batas akhir untuk menyerahkan draft Omnibus Law Perpajakan.
Aturan sapu jagat yang telah digarap pemerintah sejak September 2019 itu belum juga mencapai tahap final draft untuk diserahkan ke DPR.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Seksama belum bisa memastikan kapan persisnya draft aturan tersebut ini akan rampung dan dibawa ke dewan legislatif.
Baca Juga: Jokowi minta CAD tuntas dalam empat tahun, Menko Airlangga siapkan jurus quick-wins
"Sejauh ini, prosesnya tetap berjalan sesuai yang kita harapkan. Jadi masih sesuai rencana penyerahannya. Sebelum reses, bakalan disampaikan ke DPR," ujarnya, Selasa (3/12).
Ihwal sejauh mana draft omnibus law ini telah dipersiapkan, Hestu juga enggan memberi keterangan lebih lanjut. Ia hanya memastikan bahwa ada beberapa tahapan untuk sampai pada tahap penyampaian secara resmi dari Pemerintah kepada DPR.
"Ditunggu saja ya, pengumumannya tidak akan lebih dari tanggal 18 Desember," katanya.
Omnibus Law Perpajakan merupakan salah satu cara yang sedang disiapkan oleh Kemenkeu untuk mengundang investor ke dalam negeri. Omnibus Law bakal merevisi sekaligus beberapa aturan perundang-undangan, meliputi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak dan Retribusi Daerah dan UU Kepabeanan.
Baca Juga: Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost
Diharapkan melalui RUU Omnibus Law tersebut, semakin banyak investor asing tertarik dengan fasilitas fiskal Indonesia dan masuk ke dalam negeri tanpa ragu.
Dus, Omnibus Law Perpajakan menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News