kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,49   -13,02   -1.39%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masa PKPU Wirajaya ditambah 30 hari


Rabu, 28 Oktober 2015 / 12:26 WIB
Masa PKPU Wirajaya ditambah 30 hari


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Meski dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), PT Wirajaya Packindo tetap dilirik investor.

Buktinya, setelah PT PT Elite Paper Indonesia, kini PT Leyand International Tbk kabarnya juga mulai tertarik untuk menjadi investor baru bagi perusahaan kemasan kertas itu. Lantaran ada dua calon investor inilah, Wirajaya mengajukan perpanjangan masa PKPU.

Menurut informasi yang diperoleh KONTAN, PT Leyand International yang berkode saham LAPD di Bursa Efek Indonesia itu tengah membicarakan rencana investasinya kepada Wirajaya. Leyand, menurut laporan keuangan 

Salah satu tim pengurus PT Wirajaya Packindo, Muhammad Ismak mengatakan, LAPD tertarik untuk menjadi investor Wirajaya.

Dengan adanya dua calon investor ini, maka, “Debitur (Wirajaya) akan melihat calon investor mana yang lebih potensial. Saat ini, kedua investor masih maju,” ujar Ismak, kepada KONTAN, Senin (27/10).

Lantaran ada  investor baru, Wirajaya pun meminta meminta perpanjangan masa PKPU selama 60 hari. Para kreditur setuju dengan perpanjangan ini, tapi mayoritas kreditur menyetujui perpanjangan PKPU hanya 15 hari.

Namun majelis hakim memutuskan memberi perpanjangan waktu lebih panjang, yakni 30 hari. “Majelis berpendapat tidak memungkinkan bagi debitur untuk melakukan tindakan-tindakan terkait masuknya investor baru selama 15 hari,” ujar majelis hakim yang dipimpin Kisworo, dalam penetapannya.

Catatan saja, PT Leyand International Tbk adalah perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan. Selain menjual listrik, LAPD juga menyewakan diesel dan pembangkit listrik tenaga gas. Perusahaan ini telah beroperasi di Medan, Palembang, dan Pontianak.

Kuasa hukum salah satu kreditur sekaligus pemohon PKPU PT Abisatya Bhumi Lohjinawi (ABL) Yafta P. Kaligis bilang, informasi tentang investor baru itu belum diumumkan di rapat kreditur. “Sebaiknya dipaparkan, agar kami para kreditur mengetahui investor itu benar ada atau tidak,” katanya.

Yafta berharap waktu 30 hari yang diberikan majelis hakim bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh Wirajaya.

Wirajaya tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp 1,27 triliun. Bila diperinci, tagihan tersebut berasal enam kreditur separatis dengan total tagihan Rp 1,1 triliun dan 22 kreditur konkuren, senilai Rp 173,34 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×