kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemdag ancam gugat AS ke Mahkamah AS dan WTO


Minggu, 19 November 2017 / 20:37 WIB
Kemdag ancam gugat AS ke Mahkamah AS dan WTO


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) meradang atas putusan pemerintah United States Department of Commerce (USDOC) yang menetapkan Bea Masuk (BM) imbalan produk biodiesel impor dari Indonesia sebesar antara 34,45% - 64,73% pada 9 November 2017 lalu. Penetapan BM ini lebih rendah dibandingkan Argentina yang juga ditetapkan antara 71,45%-72,28%.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) mempertimbangkan kembali putusan final bea masuk imbalan (countervailing duty) atas produk biodiesel Indonesia yang masuk ke Negeri Paman Sam tersebut.

“Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah AS untuk mempertimbangkan kembali putusan ini dan menghargai hubungan baik kedua negara dalam semangat perdagangan bebas dan adil. Indonesia tidak segan-segan mengajukan gugatan melalui mahkamah AS maupun melalui jalur Dispute Settlement Body WTO,” ujar Politisi Nasdem ini.

Mendag mengatakan putusan AS ini merupakan putusan yang sewenang-wenang dan overprotective. Ia mengatakan pemerintah Indonesia akan memperjuangkan agar produk biodiesel Indonesia bisa masuk ke AS. Apalagi saat ini USITC sedang menyelidiki ada atau tidaknya kerugian di industri dalam negeri AS akibat biodiesel impor. Jika USITC memutuskan terdapat kerugian, maka USDOC akan menginstruksikan Customs and Border Protection AS untuk meneruskan pemungutan deposit dana sesuai dengan tingkat bea masuk yang ditetapkan.

Namun bila USITC menyatakan bahwa tidak terdapat kerugian karena biodiesel impor, maka investigasi harus dihentikan. Putusan final USITC dijadwalkan akan keluar pada tanggal 21 Desember 2017.

“Apabila dalam putusan akhir nantinya terbukti bahwa putusan maupun metodologi penghitungan yang digunakan AS tidak konsisten dengan aturan WTO-Subsidy and Countervailing Measures Agreement, maka Pemerintah Indonesia akan mempertimbangkan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh impor Indonesia yang berasal dari AS,” pungkas Mendag Enggar.

Pada tahun 2016, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS tercatat sebesar US$ 255,56 juta. Nilai ini menyumbang 89,19% dari total ekspor biodiesel Indonesia ke seluruh dunia. Namun karena adanya tuduhan ini pada tahun 2017, ekspor biodiesel Indonesia ke pasar AS sama sekali terhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×