kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kamaludin, teman Patrialis divonis 7 tahun penjara


Senin, 04 September 2017 / 14:29 WIB
Kamaludin, teman Patrialis divonis 7 tahun penjara


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - Kamaludin yang merupakan sahabat karib mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, juga divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dihukum 7 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan putusan, Senin (4/9).

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban berupaya membayar uang pengganti US$ 40.000.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan bersifat inkracht uang pengganti tidak dibayar, maka harta miliknya akan disita dan dilelang. Jika jumlah harta masih tidak cukup, akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangan, majelis menilai Kamaludin menerima US$ 50.000 dan Rp 4 juta dari pengusaha impor daging Basuki Hariman dan Ng Fenny. Uang tersebut diberikan melalui Kamaludin agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Duit tersebut akhirnya dipakai oleh Kamaludin untuk bermain golf bersama Patrialis. Di tempat golf, Kamaludin menjadi penyambung antara Basuki dan Patrialis. Selain itu, dari duit tersebut sebanyak US$ 10.000 dipakai oleh Patrilis untuk kepentingan ibadah umrah.

Vonis tersebut diambil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagai hal yang memberatkan, hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sementara yang menjadi pertimbangan meringankan, Kamaludin dinilai sopan dalam persidangan, menunjukkan sikap menyesal atas perbuatan yang didakwakan dan belum pernah dihukum. Hakim juga menilai Kamaludin telah berterus terang serta masih punya tanggungan.

Kamaludin terbukti melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×