kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Juklak skema manfaat asuransi - BPJS segera terbit


Rabu, 31 Agustus 2016 / 19:59 WIB
Juklak skema manfaat asuransi - BPJS segera terbit


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah merampungkan petunjuk pelaksanaan dari skema koordinasi manfaat atau Coordination of Benefit (CoB) program Jaminan Kesehatan Nasional.

Juklak tersebut diperlukan sebagai dasar dari perjanjian kerjasama dalam penerapan skema koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan perusahaan asuransi. "Kami targetkan dapat terselesaikan pada bulan September," kata Juru Bicara BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, Rabu (31/8).

Meski tidak merinci, Irfan bilang isi dari Juklak itu ialah pedoman dari perusahaan asuransi komersil saat menjadi mitra BPJS Kesehatan dalam penerapan JKN. Aturan itu lebih teknis dibandingkan dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sekadar catatan, dengan skema yang lama jumlah asuransi kesehatan tambahan (AKT) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan jumlahnya 50 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan sudah aktif melaksanakan sistem COB dengan skema yang lama.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Koordinasi Manfaat terdapat beberapa poin yang menguntungkan masyarakat maupun perusahaan asuransi swasta.

Salah satunya adalah tidak adanya pembayaran ganda oleh peserta asuransi swasta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. "BPJS sudah buka peluang untuk tidak double cost, kemudian semua biaya medik sesuai kebutuhan sesuai ketentuan UU JKN," kata Fahmi.

Terdapat beberapa prinsip dalam implementasi skim COB. Pertama, penerapan COB dilakukan peserta JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan (AKT).

Kedua, memastikan peserta memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku pada BPJS Kesehatan. Ketiga, Tidak melebihi total jumlah biaya pelayanan kesehatan. Keempat, Ketentuan COB antara BPJS Kesehatan dan AKT yakni BPJS Kesehatan sebagai penjamin pertama, dan AKT sebagai pembayar pertama.

Kelima, bila memiliki lebih dari satu AKT maka koordinasi manfaat hanya dilakukan oleh salah satu AKT yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta atau badan usaha dapat secara langsung melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan tanpa melalui penyelenggara AKT.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik atas skema koordinasi manfaat yang baru ini "Dengan koordinasi ini, manfaat yang diterima jadi maksimal," kata Hariyadi.

Disamping itu, beban yang ditanggung oleh peserta juga tidak akan besar karena pembayaran jaminan kesehatan tersinergi dan tidak terpecah antara BPJS Kesehatan dengan asuransi tambahan yang digunakan oleh peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×