kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini proses balik nama tanah/bangunan pascaamnesti


Minggu, 15 Oktober 2017 / 11:30 WIB
Ini proses balik nama tanah/bangunan pascaamnesti


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Surat Edaran 9/SE/X/2017 Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah memberikan petunjuk pelaksanaan atas Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Hal ini dimaksudkan agar memudahkan wajib pajak yang telah memperoleh pengampunan pajak dan membayar uang tebusan untuk mendaftarkan tanahnya, serta demi terwujudnya kepastian hukum dan tertib administrasi pertanahan. Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan, dalam konteks Amnesti Pajak, pengalihan hak atas tanah/bangunan dari Nominee kepada wajib pajak peserta amnesti pajak akan dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Final 2,5%. 

Dengan catatan apabila dilakukan sampai dengan 31 Desember 2017. "SE dari Kementeriaan ATR/BPN ini merupakan pengaturan proses balik nama atas tanah/bangunan tersebut, yang sepenuhnya merupakan kewenangan mereka," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (13/10).

Hestu mengatakan, dalam pelaksanaan dari SE ini, pihaknya atau Ditjen Pajak hanya melakukan proses penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 4 ayat (2) saja. Dalam SE itu, disebutkan bahwa surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak sebagaimana Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 yang menjadi dasar dari aturan ini, digunakan sebagai dasar pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak. 

Surat pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa tanah dan/atau bangunan atas nama nominee adalah benar milik wajib pajak yang bersangkutan. Untuk permohonan yang telah dilengkapi dengan surat pernyataan notariil antara nominee dan wajib pajak, bagi tanah yang sudah terdaftar, pendaftaran hak atas tanah atas nama wajib pajak dilakukan dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan, sebagai berikut:

“Surat Pernyataan Notariil oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ................. (nama notaris), di ............... (tempat dibuatnya surat pernyataan), pada hari: ......, tanggal: ......, bulan: ......, tahun: ...., Nomor: ....................................., sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka Pengampunan Pajak.”

Sementara, untuk tanah yang belum terdaftar, dapat dilakukan dengan:
1. Permohonan pendaftaran pengakuan hak dan perubahan nama dilakukan sekaligus
2. Proses pengakuan hak atas nama nominee
3. Proses perubahan nama dari atas nama nominee ke atas nama wajib pajak, dengan mencatat pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×