kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini daftar sangkaan korupsi Gubernur Sultra


Selasa, 23 Agustus 2016 / 21:29 WIB
Ini daftar sangkaan korupsi Gubernur Sultra


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di provinsi tersebut tahun 2009-2014.

"Nur Alam menjadi tersangka setelah penyidik KPK menemukan dua alat bukti yang cukup," ujar Pimpinan KPK Laode Muhammad Syarif ketika mengumumkan status tersangka Nur Alam di KPK, Selasa (23/8).

Nur Alam diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Persetujuan ini diberikan kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas perbuatannya, Nur Alam disangkakan melangar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidik KPK menggeledah kantor dan kediaman Nur Alam di Kendari, Sultra sejak Selasa pagi. Nur Alam sendiri diketahui tengah berada di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×