kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   -11,56   -1.24%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Importir tak punya angka pengenal akan kena sanksi


Jumat, 03 Juli 2015 / 17:29 WIB
Importir tak punya angka pengenal akan kena sanksi


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengeluarkan aturan baru terkait aktivitas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. 

Peraturan ini mencabut ketentuan sebelumnya yaitu Permendag N0.54 tahun 2009. Rachmat mengatakan, ketentuan umum di bidang impor ini mengatur setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). 

Selain itu, ketentuan baru yakni barang impor dikelompokkan menjadi tiga yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor. “Untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba,” kata Rachmat, Jakarta, Jumat (3/7). 

Sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku. Informasi mengenai peraturan di bidang impor ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan. 

Rachmat mengatakan, ada dua sanksi bagi importir yang tidak memiliki perizinan impor, yakni pertama pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan. Atau kedua, diekspor kembali oleh importir. 

“Tujuan dari ketentuan yang baru ini adalah untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal serta mengatasi permasalahan dwelling time di pelabuhan,” tegas Rachmat. 

Dalam kesempatan sama, Deputi II bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan, Kemenko Kemaritiman mendukung langkah tegas yang diambil Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. 

Menurut Agung, aturan baru ini akan dapat membantu mengurai problem dwelltime yang berpotensi menghambat daya saing Indonesia pada saat Masyarakat Ekonomi ASEAN berlaku efektif. “Nanti dari Menteri Perhubungan juga kami minta ada aturan untuk pelaksanaan. Kemudian nanti dari kementerian lain, mereka akan begerak memperbaiki dwell time,” ujar Agung. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×