kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hotel Menara Peninsula Harus Ganti Nama


Rabu, 03 Maret 2010 / 10:25 WIB


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Hotel Menara Peninsula harus menanggalkan nama yang sudah dipakainya selama bertahun-tahun. Pasalnya, kemarin (2/3), Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan membatalkan pendaftaran merek Menara Peninsula. Pengadilan Niaga mengabulkan gugatan PT Peninsula Kertajaya terhadap nama Hotel Menara Peninsula tersebut.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, PT Peninsula Kertajaya telah berhasil membuktikan semua dalil gugatannya. Majelis hakim menilai nama Hotel Menara Peninsula milik PT Menara Peninsula memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Peninsula Hotel milik Peninsula Kertajaya.

Majelis hakim beranggapan, hal itu sangat terlihat dari unsur kata Peninsula. "Persamaan ini bisa menimbulkan kekacauan bagi pengguna jasa atau konsumen," kata Hakim Ketua Nani Indrawati saat saat membacakan putusannya, Selasa (2/3). Selain itu, majelis hakim menilai, Menara Peninsula mempunyai itikad tidak baik saat mendaftarkan merek hotelnya. Pasalnya, Menara Peninsula mendaftarkan merek tersebut, setelah merek Peninsula Hotel milik Peninsula Kertajaya terdaftar.

Dengan demikian, "Patut diduga pendaftaran tersebut didasari niat guna membonceng ketenaran merek penggugat," kata hakim Nani. Karena itulah, hakim memutuskan membatalkan pendaftaran merek Menara Peninsula. Karena itu, Menara Peninsula tidak boleh lagi menggunakan nama itu sebagai nama hotelnya.

Menanggapi putusan pengadilan, pihak Peninsula Kertajaya mengaku puas. Maklum, putusan ini telah sejalan dengan gugatannya meskipun ada sebagian tuntutannya tidak dikabulkan. "Puas karena kami kan memang pemilik sah nama itu," kata Piterson Tanos, kuasa hukum Paninsula Kertajaya.

Sementara itu, kuasa hukum Menara Peninsula, Trija Fino, ketika dikonfirmasi menyatakan masih belum bisa memberikan komentarnya. "Saat ini, saya belum bisa memberikan tanggapan. Kami akan mempelajari dulu putusan ini," kata Trija. ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×