kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hanya setahun, tarif PBB melesat 100%


Minggu, 16 Maret 2014 / 10:28 WIB
Hanya setahun, tarif PBB melesat 100%
ILUSTRASI. Awan mendung menyelimuti sebagian Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/10/2022). Prakiraan BMKG cuaca hari ini Rabu (26/10) di Jawa dan Bali berawan hingga hujan petir. ANTARA FOTO/Didik Suhartono.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Meroketnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dengan besaran rerata 120% hingga 240% tidak hanya membuat panik dan shock pasar properti, melainkan juga masyarakat awam yang memiliki dan tinggal di rumah-rumah tapak di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Keterkejutan masyarakat bukan tak berdasar. Pasalnya, belum lama NJOP terbaru diberlakukan, masyarakat sudah menerima SPPT PBB dengan tarif yang membuat mereka membelalakkan mata.

Salah seorang yang tak menduga bakal menerima SPPT PBB dengan tarif terbaru secepat itu adalah Anti Suhartanti (nama disamarkan, red). Ibu rumah tangga yang punya rumah di Jl Prof Dr Saharjo, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan ini, sudah menerima SPPT PBB awal Maret 2014 yang dikirimkan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tebet.

Tarif yang tertera pada SPPT tersebut sekitar Rp 39 juta untuk lahan seluas 1.000 meter persegi dan bangunan lebih dari 500 meter persegi. Jumlah ini jauh lebih tinggi ketimbang yang harus dibayar Anti pada tahun lalu, yakni hanya Rp 15 juta. Dengan demikian, terdapat kenaikan lebih dari 100%.

"Lonjakan tarif itu yang membuat saya terkejut sekaligus tak menduga. Kok, bisa semahal itu. Kalau pun naik, saya menduga gak sebesar itu," ujar Anti kepada Kompas.com, Sabtu (15/3).

Anti hanyalah segelintir dari jutaan masyarakat Jakarta yang panik melihat angka-angka tertera pada SPPT PBB. Bagaimana dengan kalangan masyarakat lainnya dengan penghasilan pas-pasan dan tergolong berpenghasilan rendah? Tarif PBB yang harus mereka bayarkan bisa jadi sebesar separuh penghasilan mereka setahun.

Terhadap hal ini, Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, punya jawabannya. Ia memastikan bahwa kenaikan NJOP tanah dengan besaran rerata 120% hingga 200%, belum tentu membuat tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi mahal.

Pasalnya, berdasarkan Perda No. 16 Tahun 2011, diberlakukan penghitungan tarif progresif dikali NJOP. Ada empat jenis tarif. Pertama; 0,01% untuk NJOP di bawah Rp 200 juta, kedua; 0,1% untuk NJOP di atas Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar, ketiga; 0,2% untuk NJOP Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar, dan 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp 10 miliar.

"Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir. Coba dilihat asetnya. Bagi mereka yang punya rumah di bawah Rp 200 juta, tarif 0,01% masih lebih rendah dari pajak mobil," kata Iwan, Jumat (14/3). (Hilda B Alexander)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×