kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hakim tolak gugatan merek Cedance terhadap CRC


Rabu, 01 April 2015 / 20:51 WIB
Hakim tolak gugatan merek Cedance terhadap CRC
ILUSTRASI. Promo Kartu Kredit BNI Tiap Kamis & Jumat, Diskon Produk Traveloka Hingga Rp 500.000


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setelah gagal membatalkan sertifikat merek milik CRC Industries Inc, PT Cedance Indonesia akan mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut.

Kuasa hukum PT Cedance Indonesia, Agustinus Prajaka mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim tersebut. Namun, Ia menegaskan bahwa pihak prinsipal tengah berencana mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

"Pihak prinsipal sudah mengatakan kalau akan langsung mengajukan kasasi. Itu upaya hukum kami terkait putusan merek ini," ujar Prajaka kepada KONTAN, Rabu (1/4).

Ketua hakim majelis Suko Triyono di dalam amar putusannya menuturkan merek CRC yang terdaftar atas nama CRC Industries Inc tidak terbukti memiliki persamaan pada pokoknya maupun secara keseluruhan dengan nama badan hukum penggugat. Sehingga majelis hakim menilai tidak ada konsumen yang dirugikan atau disesatkan atas kedua merek tersebut.

"Menolak gugatan untuk seluruhnya," ujar Suko ketika membacakan amar putusan, Selasa (31/3).

Seusai dengan Undang-undang No 15 Tahun 2001 tentang Merek dijelaskan bahwa merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

Majelis hakim berpendapat dari unsur-unsur tersebut, kedua merek tidak terlihat adanya persamaan pada pokoknya. Secara bentuk, penempatan, penulisan, bunyi ucapan, bentuk huruf dan warna, merek penggugat dan tergugat tidak memiliki persamaan. Fakta tersebut tidak membuat kesesatan di konsumen karena dapat dengan mudah dibedakan.

Selain itu, merek milik penggugat juga belum mendapatkan sertifikasi dari Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM karena masih dalam proses pendaftaran sejak 1 Oktober 2014. Sementara itu, merek tergugat sudah lebih dahulu terdaftar sejak 1990 di Indonesia.

Berdasarkan pasal 4 Undang-undang Merek, sebuah merek tidak dapat didaftarkan atas permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Faktanya, sertifikat merek tergugat telah melalui tahap formal dan diikuti oleh itikad baik sehingga berhak memperoleh hak eksklusif dan perlindungan hukum.

Majelis hakim juga mengabulkan sebagian gugatan rekovensi yang diajukan oleh tergugat. Dalam amar putusan penggugat rekonvensi, CRC Industries Inc sebagai pemilik satu-satunya yang berhak atas merek terkenal CRC dan variannya untuk berbagai jenis kelas 1 dan dinyatakan sebagai merek terkenal.

Suko mengungkapkan sengketa merek ini memiliki keterkaitan dengan perkara 36/Pdt.Sus-Merek/2014/PN.Jkt.Pst yang telah berkekuatan hukum tetap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×