kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   19.000   1,25%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.163   83,30   1,18%
  • KOMPAS100 1.069   11,81   1,12%
  • LQ45 837   10,56   1,28%
  • ISSI 216   0,73   0,34%
  • IDX30 429   5,85   1,38%
  • IDXHIDIV20 517   5,46   1,07%
  • IDX80 122   1,47   1,22%
  • IDXV30 126   0,22   0,17%
  • IDXQ30 143   1,38   0,97%

Gugatan pailit ke bos Trimega kandas


Senin, 23 Mei 2016 / 17:00 WIB
Gugatan pailit ke bos Trimega kandas


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya Raiffeisen Bank International (RBI) AG menggugat pailit bos PT Trimega Utama Corporindo (TUC), Soebali Sudjie kandas. Namun, kubu Soebali bersiap jika RBI AG mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit itu pada Kamis (19/5). Hakim Didiek Riyono menilai permohonan pailit RBI kepada Soebali tak sederhana. Pasal 8 ayat 4 pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.

Dalam kasus ini, RBI cabang Singapura hanya merupakan agen penjamin (security agent). Sementara yang memberikan pinjaman (kreditur) adalah RBI cabang Labuan, Malaysia yang sudah dilikuidasi. Nilai pinjaman US$25 juta kepada TUC. Soebali merupakan penjamin pribadi dari pinjaman tersebut.

"Kami hadapi kalau pemohon (RBI) mengajukan Kasasi dan mereka punya hak untuk itu," ucap kuasa hukum Soebali, Hotman P. Hutapea kepada KONTAN, Senin (23/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×