kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.938   -3,00   -0,02%
  • IDX 5.896   -40,17   -0,68%
  • KOMPAS100 760   -5,06   -0,66%
  • LQ45 586   -4,48   -0,76%
  • ISSI 204   -1,84   -0,89%
  • IDX30 327   -3,05   -0,93%
  • IDXHIDIV20 420   -2,50   -0,59%
  • IDX80 87   -0,59   -0,68%
  • IDXV30 115   -0,42   -0,36%
  • IDXQ30 107   -1,03   -0,95%

Gugatan pailit ke bos Trimega kandas


Senin, 23 Mei 2016 / 17:00 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Upaya Raiffeisen Bank International (RBI) AG menggugat pailit bos PT Trimega Utama Corporindo (TUC), Soebali Sudjie kandas. Namun, kubu Soebali bersiap jika RBI AG mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pailit itu pada Kamis (19/5). Hakim Didiek Riyono menilai permohonan pailit RBI kepada Soebali tak sederhana. Pasal 8 ayat 4 pada UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tak terpenuhi.

Dalam kasus ini, RBI cabang Singapura hanya merupakan agen penjamin (security agent). Sementara yang memberikan pinjaman (kreditur) adalah RBI cabang Labuan, Malaysia yang sudah dilikuidasi. Nilai pinjaman US$25 juta kepada TUC. Soebali merupakan penjamin pribadi dari pinjaman tersebut.

"Kami hadapi kalau pemohon (RBI) mengajukan Kasasi dan mereka punya hak untuk itu," ucap kuasa hukum Soebali, Hotman P. Hutapea kepada KONTAN, Senin (23/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×