kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Finalisasi Perpres LCS, pemerintah bahas skema monetisasi aset


Rabu, 14 Februari 2018 / 22:34 WIB
Finalisasi Perpres LCS, pemerintah bahas skema monetisasi aset
ILUSTRASI. Pembangunan infrastruktur


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengebut penyelesaian rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Limited Concession Scheme (LCS). Payung hukum untuk monetisasi aset infrastruktur ini telah masuk pada finalisasi.

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan subtansi aturan ini sudah selesai, tapi masih harus diadakan rapat secara integrasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Dia berharap pekan ketiga Februari 2018 rapat tersebut sudah bisa dilakukan. Namun ia bilang sudah ada keputusan dari rapat bilateral Kemko Perekonomian dengan Kementerian BUMN , serta Kemko Perekonomian dengan Kementerian Perhubungan. Elen bilang payung hukum ini ditargetkan rampung secepatnya.

"(Pembahasan) skemanya dulu dong kita sepakati," kata Elen, kepada KONTAN, Rabu ( 14/2).

Terpisah, Direktur Program Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Rainier Haryanto menjelaskan, secara umum skema Limited Concession Scheme ada tiga. Pertama, pembayaran seluruh nilai konsesi untuk beberapa tahun kedepan dimuka. Kedua, skema bagi hasil oleh investor dengan pemerintah. Ketiga, kombinasi kedua skema tersebut.

"Tapi ini kita akan lihat per proyek, karena kan badan usaha yang mau ikut tender pasti ada hitung-hitungan secara finansial juga. Lalu sejarah proyek juga jadi pertimbangan bagaimana prospeknya, jadi tidak bisa dipukul rata,"kata Rainier.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira bilang meski prospek per proyek harus ditinjau kembali, tapi untuk monetisasi aset di Indonesia lebih baik dengan skema bagi hasil investor dengan pemerintah. Hal ini untuk menyelesaikan isu transparansi profit bagi infrastruktur komersil. Alasan lainnya, hal ini untuk menghindari kenaikan tarif infrastruktur publik secara signifikan lantaran konsesi yang sudah dikuasai swasta. "Ini lebih efektif, juga lebih fair,"imbuh Bhima.

Bhima berujar, skema bagi hasil juga bisa disesuaikan untuk menambah porsi bagi hasil pemerintah, untuk proyek jangka panjang. Jadi pemerintah di akhir masa konsesi akan menerima bagi hasil yang lebih banyak, karena swasta sudah mendapatkan keuntungan lebih. "Ini untuk nasional interest, tapi itu tergantung kesepakatan,"jelas Bhima.

Rainier mengatakan untuk menawarkan monetisasi aset kepada investor, KPPIP butuh untuk mengintentarisir sejarah aset infrastruktur yang memiliki kriteria yang telah ditetapkan. Tapi sayangnya, hal ini belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu Perpres LCS supaya ada payung hukum untuk mendorong pencarian informasi. Data sejarah ini dia bilang akan dibagi dua kategori, yakni barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan.

"Karena tanpa payung hukum belum bisa dianalisis,"pungkas Rainier.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×