kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 18.112   77,00   0,43%
  • IDX 6.183   -2,63   -0,04%
  • KOMPAS100 808   1,43   0,18%
  • LQ45 614   1,74   0,28%
  • ISSI 214   -0,13   -0,06%
  • IDX30 346   0,71   0,21%
  • IDXHIDIV20 428   0,49   0,12%
  • IDX80 92   0,28   0,30%
  • IDXV30 117   0,42   0,36%
  • IDXQ30 111   0,29   0,26%

Evaluasi 9.000 Perda bermasalah digelar sampai 2014


Senin, 17 Oktober 2011 / 11:01 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi untuk cukai rokok. KONTAN/Muradi/2016/04/21


Reporter: Riendy Astria | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Jumlah peraturan daerah (perda) bermasalah rupanya semakin banyak. Pemerintah pun kewalahan dan tidak bisa menuntaskan proses evaluasi perda tersebut dalam waktu dekat.

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, sampai saat ini ada sekitar 9.000 perda bermasalah yang harus dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Proses evaluasi ribuan perda bermasalah itu telah berlangsung sejak 2009. "Target kami, evaluasi perda baru bisa selesai pada 2014 mendatang," katanya, akhir pekan lalu.

Gamawan bilang proses evaluasi dilakukan setiap hari oleh tim khusus Kemdagri. Bahkan ia mengaku turut serta dalam proses evaluasi perda tersebut.
Hingga Juli 2011, sekitar 4500 perda telah rampung di evaluasi. Dari jumlah itu, sekitar 175 perda telah dibatalkan lantaran bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan menghambat iklim usaha.

Cuma repotnya, kata Gamawan, kendati perda telah dibatalkan, para bupati masih saja berusaha memasukkan kembali usulan perda sama ke Kemdagri. "Kalau seperti ini, saya akan laporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," katanya.

Selain itu, pemerintah juga terus memantau pelaksanaan perda di daerah. Sebab ternyata banyak daerah yang bandel masih saja menerapkan perda lama, meski sudah dibatalkan.

Rupanya banyak daerah yang belum membuat perda pengganti, sehingga perda lama masih dianggap berlaku. "Tapi perda-perda yang membuat beban tambahan bagi pengusaha sudah banyak yang dicoret," kata bekas Gubernur Sumatera Barat itu.

Sofyan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai, masih banyak lagi perda yang seharusnya dibatalkan lantaran mengganggu iklim usaha. Jumlahnya ada sekitar 5.000 perda dan selayaknya dibatalkan. "Sesuai UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perda bermasalah harus dibatalkan oleh presiden melalui peraturan presiden (perpres)," ujarnya.

Namun Gamawan menegaskan tidak semua perda dibatalkan lewat perpres. " Menteri itu bertindak sebagai pembantu presiden dan menteri dalam negeri ditunjuk sebagai pembina otonomi daerah, jadi kami bisa juga membatalkan," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Abdul Hakam Naja, menambahkan, banyaknya perda bermasalah ini bersumber dari lemahnya pengawasan DPRD. "Pengawasan sangat penting, kalau sudah begini kan repot," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×