kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dunia usaha ingin peniadaan disinsentif segera


Minggu, 24 September 2017 / 19:56 WIB
Dunia usaha ingin peniadaan disinsentif segera


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah tengah berupaya memperbaiki penerimaan pajak dengan reformasi perpajakan, yakni memperbaiki administrasi, kebijakan (policy) dan tanpa menyebabkan persoalan terhadap iklim bisnis.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, kalangan pengusaha mengharapkan agar regulator dalam hal ini lebih tertib sehingga terjadi asas fairness dan keadilan. Menurut Rosan, dengan demikian akan tercipta sinergi antara dunia usaha dan pemerintah.

“Di satu sisi kami (pengusaha) banyak kekurangan. Kami ingin tertib dan lebih baik tapi di satu sisi kita mengharapkan hal yang sama kepada regulator. Kalau sudah melakukan pembayaran pajak dengan baik, itu harus diapresiasi. Mesti ada perlakuan yang berbeda antara pembayar pajak yang baik dengan yang bayar pajak tidak baik,” kata Rosan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pasalnya, apabila tidak ada pembedaan perilaku, pengusaha yang bayar pajak dengan baik akan tetap diperiksa, atau tetap dipertanyakan.

“Yang sudah baik atau sudah melakukan pembayaran dengan tertib jangan diutak atik lagi. Kalau enggak ini akan jadi faktor mengurangi semangat kita membayar pajak dengan baik,” ujarnya.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo sependapat, yang sejak lama dibutuhkan oleh pengusaha dalam reformasi perpajakan adalah peniadaan disinsentif. Artinya, kalau sudah bayar pajak sesuai undang-undang jangan dipersulit.

“Contoh, kalau pengusaha berhak mendapat tax refund, jangan dikoreksi yang tidak-tidak sehingga malah harus tambah pajak. Masalah paling dasar masih seperti dulu. Kalau ada pemeriksaan pajak koreksinya dicari-cari. Mengajukan keberatan langsung ditolak tanpa alasan jelas. Akhirnya WP baru menang di tingkat banding,” jelasnya,

Menurut Prijo, hal ini mengakibatkan peningkatan biaya pajak. Sementara, petugas lapangan kalau ditanya alasan mengadakan koreksi akan beralasan bahwa itu adalah perintah atasan, karena penerimaan belum memenuhi target.

“Target tidak terpenuhi, menurut saya banyak WP yang lolos dari administrasi perpajakan. Mudah-mudahan dengan adanya UU No 9/2017 tentang keterbukaan informasi keuangan (AEoI) untuk keperluan perpajakan ada perubahan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×