kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ditjen Pajak bantah isu pembelian tiket pesawat perlu NPWP


Jumat, 19 Januari 2018 / 10:30 WIB
Ditjen Pajak bantah isu pembelian tiket pesawat perlu NPWP
ILUSTRASI. Promo Tiket Pesawat, Jakarta


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beredar isu bahwa pembelian tiket pesawat mulai April tahun ini perlu menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini dibantah oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, isu tersebut tidak benar alias hoax.

"Tidak benar bahwa penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat," kata Hestu kepada KONTAN, Jumat (19/1).

Asal tahu saja, berikut isi pesan hoax yang beredar di media sosial:

"Info mulai bulan April'2018...Setiap pembelian tiket pesawat semua di minta NPWP ... Semua di catat... Nanti di sosialisasikan mulai bulan April baru di jalankan

Ini PER 31/2017, dimana penerbitan e FP PPN hrs mencantumkan NPWP dan atau NIK (nomor induk kependudukan).

PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018.

Sosialisasi dan detail belum dpt info.

Krm penerbangan hrs menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu.

Untuk anak2 mengunakan NPWP orang tua sesuai tanggungan yg disampaikan dlm SPT Pribadinya"

Hestu menjelaskan, Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.

Adapun hal ini tidak berlaku bagi dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang penerbitannya tidak dilakukan melalui sistem e-faktur. Dokumen tertentu tersebut misalnya tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum/bersih (PAM), dan tagihan listrik.

"E-ticket dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam administrasi atau sistem PPN," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×