kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,31   1,67   0.18%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dharma Rosadi lolos dari gugatan pailit


Senin, 26 Oktober 2015 / 12:20 WIB
Dharma Rosadi lolos dari gugatan pailit


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. PT Dharma Rosadi International dapat bernafas lega.

Pasalnya, perusahaan tambang nikel ini sementara lolos dari pailit setelah majelis hakim menolak permohonan pailit yang diajukan oleh salah satu mitranya, yakni PT Bahana Selaras Alam.

"Menolak permohonan pailit yang diajukan oleh penggugt untuk seluruhnya," ungkap Syaiful Arief, Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya, Jumat (23/10).

Alasan penolakan karena utang-piutang antara pemohon dan termohon tidak bersifat sederhana.

Hal itu  bertentangan dengan Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Disebutkan, permohonan pailit ini akan dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi dengan jelas.

Dalam perkara ini, Dharma Rosadi International diklaim memiliki utang jatuh tempo senilai Rp1,79 miliar kepada Bahana Selaras Alam.

Utang itu berasal dari perjanjian timbal balik terkait dengan pekerjaan eksplorasi tambang nikel di Halmahera di 2011.

Majelis Hakim menilai, utang kedua perusahaan  itu membutuhkan bukti lebih lanjut.

“Dalam persidangan, pemohon tidak bisa membuktikan dengan sederhana utang dari pemohon,” ungkap Syaiful.

Sebab masih ada perdebatan tentang nilai utang yang harus dibuktikan lebih lanjut.

Itu sebabnya, permohonan tersebut dinyatakan ditolak.

Kuasa hukum Bahana Selaras Jeffrey Y. Napitupulu tetap berpendapat pada dasarnya utang Dharma Rosadi sederhana.

Namun begitu, Jeffrey belum bisa memastikan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sedang mempertimbangkan langkah yang akan diambil,” katanya, kepada KONTAN.

Menurut Jeffrey, Dharma Rosadi International memiliki utang yang belum dibayarkan kepada kliennya senilai Rp 1,79 miliar.

Utang tersebut, telah jatuh tempo selama dua tahun.

Sebelum melayangkan permohonan pailit, pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada Dharma Rosadi International.

Sekadar informasi, Bahana Selaras Alam merupakan konsultan di bidang pertambangan.

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan ini menawarkan sejumlah jasa kepada perusahaan tambang, di antaranya jasa eksplorasi, manajemen data geologi, rehabilitasi pertambangan, survei topografi, dan lain-lain.

Adapun  kuasa hukum Dharma Rosadi International, Iwan Supriatna Bhakti, mengatakan, setelah putusan hakim ini, dia yakin akan menang jika Bahana Selaras mengajukan kasasi.

“Karena dasarnya sudah jelas seperti yang disampaikan hakim tadi,” kata Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×