kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,53   6,07   0.66%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BUMN dilarang tambah utang secara langsung


Rabu, 30 Mei 2018 / 13:20 WIB
BUMN dilarang tambah utang secara langsung


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, pemerintah melarang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menambah pinjaman secara langsung. Untuk itu Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku akan terus memonitor keuangan BUMN, meski saat ini kondisinya masih terkendali.

Selain agar tidak menambah beban utang, upaya ini juga untuk mencegah timbulnya sentimen negatif di pasar keuangan di tengah tekanan global. Larangan itu menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dilakukan agar  BUMN menjadi sumber dari kepercayaan atau confidence dan bukan sumber spekulasi.

Untuk BUMN infrastruktur, Menkeu bilang pemerintah akan lihat terus menerus kebutuhan cashflow-nya karena mereka melakukan penalangan pembelian tanah. "Kami akan koordinasi dengan Menteri BUMN agar penggantian oleh LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) bisa berlangsung tepat waktu sehingga mengurangi risiko dan tekanan pada cashflow," kata Sri Mulyani, Senin (28/5).

Kemkeu juga akan meminta Menteri BUMN terus meningkatkan financing tidak melalui leverage, tetapi dengan ekuitas. Hal itu bisa berlangsung melalui sekuritisasi serta instrumen baru supaya pendanaan bisa berjalan tanpa meningkatkan beban utang.

"BUMN akan menggunakan alternatif financing, seperti sekuratisasi, issuing komodo bond dan melakukan kerja sama dengan investor strategis dalam meningkatkan sinergi antara BUMD (badan usaha milik daerah) atau dengan swasta," jelas mantan Direktur Eksekutif World Bank ini.

Berdasarkan hasil analisis model macro stress test untuk BUMN sektor non-keuangan di Nota Keuangan APBN 2018, ada sejumlah komponen yang berakibat penambahan nilai utang perusahaan. Paling utama adalah kenaikan harga minyak, jika naik hingga US$ 20 per barel dari asumsi makro (US$ 45 per barel), utang bersih meningkat 7,19%. Lalu jika kurs rupiah melemah 20%, nilai utang bertambah 2,54%.

Semua dicermati

Terkait kerjasama dengan pihak swasta, Sri Mulyani mengaku sudah mendapat penjelasan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. "Menteri BUMN tengah mengkaji terhadap aset (perusahaan pelat merah) khususnya untuk greenfield project agar tekanan berkurang," kata Sri.

Greendfield merupakan proyek yang baru pertama dibangun di suatu wilayah. Greenfield ini bersifat high risk-high return, karena berpotensi masalah pembebasan tanah dan penundaan proyek. Namun, jika proyek itu berhasil, return-nya akan luar biasa.

Untuk tahap awal, pihak swasta yang bisa masuk proyek greenfield adalah perbankan. Namun, dana bank umumnya bersifat jangka pendek, sedangkan proyek infrastruktur jangka panjang.

Guna mengatasi gap tersebut, sekuritisasi aset bisa dilakukan jika proyek sudah berjalan dan menghasilkan. Sejauh ini sudah beberapa BUMN yang menggunakan sekuritisasi aset untuk mendapatkan tambahan dana. Mereka antara lain yakni BTN, PLN dan PT Jasa Marga Tbk.

Bersamaan itu, pemerintah akan tetap meminta BUMN meningkatkan efisiensi dalam operasional sehari-hari. Hal itu terutama bagi BUMN yang memegang peranan dalam menjalankan berbagai penugasan pemerintah di bidang subsidi. "Seperti Pertamina dan PLN, efisiensi wajib dilakukan," jelas Sri Mulyani.

Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution menegaskan, dalam kondisi ekonomi sedang tertekan, pemerintah wajib memantau seluruh sektor. Tidak hanya stabilitas sistem keuangan nasional dan anggaran pemerintah, tapi juga neraca BUMN. Pengawasan juga pada neraca sektor riil, properti, penerbangan dan lainnya. "Semua kami ikuti, karena kami harus mengetahui secara dini kalau ada hal yang perlu dilakukan pemerintah," ujar Darmin di Kemkeu, Senin (28/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×