kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Kamis, 01 April 2021 / 23:35 WIB
Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berlaku mulai 1 April 2021, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Beleid yang terbit 29 Maret lalu itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah peningkatan kasus virus corona baru di Indonesia. 

Sekaligus, mengatur penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas, GeNose C19 yang akan digunakan pada  transportasi udara sebagai alternatif skrining kesehatan.

Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April

Berikut ketentuan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi COVID-19:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M): memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Selain itu, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar. 

Baca Juga: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×