kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Kamis, 01 April 2021 / 23:35 WIB
Berlaku 1 April, ini aturan baru perjalanan menggunakan pesawat


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berlaku mulai 1 April 2021, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

Aturan mainnya tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE 26 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Beleid yang terbit 29 Maret lalu itu bertujuan untuk memutus rantai penyebaran dan mencegah peningkatan kasus virus corona baru di Indonesia. 

Sekaligus, mengatur penggunaan alat deteksi dini Covid-19 berbasis embusan napas, GeNose C19 yang akan digunakan pada  transportasi udara sebagai alternatif skrining kesehatan.

Baca Juga: Inilah aturan perjalanan dalam negeri terbaru yang berlaku mulai 1 April

Berikut ketentuan baru perjalanan dalam negeri dengan pesawat selama masa pandemi COVID-19:

  • Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M): memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
  • Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan
  • Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

Selain itu, wajib memenuhi persyaratan kesehatan berupa:

  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar.
  • Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain Denpasar. 

Baca Juga: Dua Bandara Angkasa Pura I mulai gunakan GeNose C-19 per 1 April 2021




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×