kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Apindo keberatan Perpers DNI disahkan


Selasa, 31 Mei 2016 / 20:32 WIB
Apindo keberatan Perpers DNI disahkan


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tetap menyatakan keberatan dengan penerbitan revisi aturan Bidang Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal yang baru dikeluarkan oleh pemerintah.

Kalangan pengusaha menilai Perpers No 44 tahun 2016 belum mengamodir beberapa keberatan yang telah disampaikan sebelumnya. Rencananya, kalau memang dalam pelaksanaannya di lapangan menimbulkan kendala, asosiasi segera mengajukan keberatan ke pemerintah.

“Bagaimana lagi ini sudah terlanjut, kita liat lagi efeknya, kalau memang merugikan, kami akan memberikan masukan lagi,” ujar Haryadi Sukamdani, Ketua Umum Apindo, Selasa (31/5).

Haryadi mencontohkan beberapa catatan yang akhirnya justru disahkan oleh pemerintah. Misalnya terkait transportasi darat, dalam aturan baru, asing justru diberi porsi mayoritas. Padahal seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pengusaha lokal.

Kemudian juga terkait pengelolaan hotel bintang 1 dan 2. Harusnya asing diberi porsi mayoritas itu untuk hotel bintang 4 dan 5, karena pada hotel bintang 1 dan 2 kebanyakan adalah pengusaha kalangan menengah kebawah.

Haryadi tak memungkini dengan tawaran yang menggiurkan dalam kebijakan daftar negatif investasi (DNI) yang baru pasti akan mendorong minat asing untuk berinvestasi di Indonesia. Tetapi baginya hal itu tak bisa langsung diterapkan begitu saja. Menurutnya kalau memang benar-benar ingin dana asing itu masuk, pengaturan DNI saja masih belum cukup. Masuknya asing itu juga akan dipengaruhi oleh bagaimana proses invetasi di Indonesia.

“Kalau dari sisi minat pasti ada pengaruhnya, tapi kalau mengikuti proses belum tentu. Kalau ternyata lingkungan justru menghambat ya percuma,” terangnya.

Perpers no 44 tahun 2016 ini resmi diteken Presiden pada 12 Mei lalu. Aturan ini resmi berlaku pada 18 Mei 2016. Perpers tersebut mengatur beberapa sektor yang dibuka seperti perfiliman menyangkut produksi, distribusi dan bioskop.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×