kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anugerah Abadi Cahaya Sejati tolak dipailitkan


Selasa, 17 Januari 2017 / 17:14 WIB
Anugerah Abadi Cahaya Sejati tolak dipailitkan


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Anugerah Abadi Cahaya Sejati (AACS) menolak seluruh dalil pailit yang diajukan perusahaan pembiayaan kendaraan PT Batavia Prosperindo Finance Tbk (BPFI). Perusahaan jasa transportasi itu menilai, permohonan pailit tidak dapat dibuktikan secara sederhana.

Kuasa hukum AACS Edi Yani mengatakan, ketidaksederhanaan itu lantaran adanya perkara serupa antara kliennya dengan BPFI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berkeyakinan, dalam hal ini BPFI telah mengambil secara paksa 39 unit carrier dan melelangnya tanpa melalui badan lelang resmi dan sepihak. 

"Hal itu semena-mena merugikan perusahaan, padahal kami masih mampu membayar utangnya kegiatan usaha juga masih berjalan kok," jelasnya, Selasa (17/1).

Sekadar tahu, menurut pengakuan Edi, kliennya itu sebelumnya sudah melalui tahap penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yntuk merestrukturisasi utangnya pada 20 April 2016 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dan berakhir damai. Homoligasi ditetapkan 29 November 2016.

Di mana saat itu BPFI tidak mengajukan tagihannya kepada pengurus. Sehingga menurutnya berdasarkan pasal 242 ayat 1 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU menyebutkan selama berlangsungnya PKPU, debitur tidak dapat dipaksa membayar utang sebagaimana dimaksud Pasal 245.

"Hal itu membuat tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan," tambahnya. Adapun ia juga beranggapan utang kepada BPFI hanya sebesar Rp 293 juta, hanya 1% dari aset perusahaan.

Padahal sebelumnya, kuasa hukum BPFI Latu Suryono mengklaim utang keseluruhan AACS kepada kliennya mencapai Rp 7 miliar. Adapun dalam persidangan, Selasa (17/1) pihak BPFI telah menghadirkan PT Mitsui Leasing Capital Indonesia sebagai kreditur lain.

Sehingga menurut Latu, hal itu semakin memperkuat permohonannya bahwa AACS saat ini memiliki lebih dari satu kreditur. Sekadar tahu, utang AACS dengan BPFI ini berasal dari pengucuran dana untuk mendukung usaha AACS. Adapun AACS merupakan usaha yang bergerak di bidang car carrier.

BPFI mengklaim, AACS tidak pernah membayar cicilan baik utang bunga dan pokok kepada BPFI sejak pertama menerima dana pada pertengahan 2015.

Padahal Batavia Prosperindo telah memberikan kesempatan (grace periode) selama setahun untuk AACS membayar cicilan tersebut. Tapi, hingga permohonan ini dilayangkan 14 Desember 2016, AACS tidak pernah membayar meski telah dilakukan somasi berkali-kali dan tidak mendapat respon positif.

Sehingga permohonan pailit pun ditempuh lantaran, AACS diklaim tidak menunjukkan iktikad baiknya. Saat ini persidangan masih terus bergulir, hakim pun akan melanjutkan sidang hingga Selasa (24/2) untuk agenda bukti dari dua pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×