kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ancaman bagi perusahaan yang langgar aturan upah


Rabu, 27 September 2017 / 05:30 WIB
Ancaman bagi perusahaan yang langgar aturan upah


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tak ada toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah hingga tenggat waktu yang diberikan pada 23 Oktober 2017. Perusahaan yang melanggar hal tersebut diancam mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan bilang pemerintah tak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang belum membuat struktur dan skala upah sesuai tenggat waktu yang ada. Dirinya menyatakan perusahaan tersebut diancam sanksi administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016.

Ia menegaskan, sanksi yang diberikan paling ringan berupa teguran tertulis atau hingga yaang terberat berupa pembekuan kegiatan usaha. Namun hal ini kata dia harus melalui proses pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan dulu.

"Sanksi itu berlaku sejak tenggat waktu yang ditentukan. Bagi perusahaan yang belum memberitahukan struktur dan skala upah pada kami pada tanggal itu, maka bisa diberikan sanksi hingga mereka (pengusaha) memberikan struktur dan skala upah-nya," tegasnya kepada Kontan.co.id, Selasa (26/9).

Sementara, Mirah Sumirat selaku Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia menyatakan struktur dan skala upah merupakan satu-satunya harapan pekerja untuk bisa mendapatkan kesejahteraan lebih. Pekerja dengan kinerja yang optimal akan mendapatkan hak yang seharusnya diterima, tak hanya disamaratakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Dirinya menegaskan, pemerintah jangan sampai memberikan kembali tenggat waktu untuk pemberlakuan kebijakan ini terlalu lama. Tanggal 23 Oktober 2017 dinyatakan dalam payung hukum yang ada, pemerintah jangan kembali memberikan kelonggaran untuk pengusaha meminta perpanjangan jangka waktu penyusunan struktur dan skala upah.

"Jika pemerintah kembali melakukan pelonggaran untuk hal ini, kami menolak dengan tegas. Pasalnya pengusaha sudah banyak mendapatkan kelonggaran dalam aturan pengupahan," harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×