kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AHM kembali jalani sidang keberatan putusan KPPU


Kamis, 09 November 2017 / 12:56 WIB
AHM kembali jalani sidang keberatan putusan KPPU


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Astra Honda Motor (AHM) kembali jalani sidang keberatan atas putusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (9/11).

Sidang lanjutan ini merupakan upaya perusahaan dalam membuktikan proses bisnis AHM di industri sepeda motor nasional tidak melanggar UU Persaingan Usaha dan sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

Materi yang dibahas pada Sidang keberatan terhadap putusan KPPU ini merupakan gugatan keberatan yang telah disampaikan AHM pada 27 Maret 2017 terkait putusan KPPU Perkara No. 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No 5/1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam proses sidang keberatan putusan KPPU ini AHM telah mengikuti dua persidangan sebelumnya, dimana pada sidang pertama merupakan sidang pengajuan dokumen keberatan terhadap putusan KPPU (31/10) dan pada sidang kedua merupakan sidang tanggapan KPPU atas permohonan pemeriksaan tambahan dari pemohon (2/11).

Deputy Head of Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin mengatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal AHM menolak tuduhan KPPU terhadap kesepakatan dan pengaturan harga bersama pesaing bisnis.

Tuduhan KPPU terkait adanya komunikasi antara manajemen AHM dan Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) tidak pernah terbukti dalam persidangan di KPPU apalagi adanya kesepakatan pengaturan harga.

“Kami sudah lama menjalankan bisnis di industri motor. Konsumen loyal kami sudah banyak sekali. Demikian juga karyawan yang kini mencapai sekitar 23.000 orang dan tidak sedikit pihak lain yang menggantungkan hidup dari bisnis sepeda motor ini. Tidak mungkin kami menciderai hal positif yang sudah kami bangun dengan melakukan praktik bisnis yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat," ujar Muhib dalam pernyataannya.

AHM selalu berupaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif dengan mengacu dan patuh pada ketentuan perundangan yang berlaku. AHM pun menjalankan persaingan bisnis secara sehat dengan gencar menggelar beragam program promosi dan marketing.

Harga yang kompetitif sejalan dengan kualitas produk dan layanan yang diberikan sejak penjualan hingga purna jual hadir dalam berbagai pilihan produk motor Honda.

Hal ini pun menunjukkan hasil yang positif, pangsa pasar sepeda motor Honda pun terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir meninggalkan pesaing-pesaingnya.

“Kondisi market yang kompetitif dan program promosi yang begitu gencar dilakukan antar merek tidak memungkinkan adanya main mata dengan mengatur harga. Karena itulah kami mengajukan gugatan ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×