kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Adu Otot Pemilik Blue Bird Vs Gamya


Kamis, 25 Juli 2013 / 08:13 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perseteruan antara para pemilik PT Blue Bird Taksi Purnomo Prawiro melawan eks koleganya yang juga pemilik perusahaan taksi PT Gamya, Mintarsih A Latief semakin panas. Mereka kini saling gugat di pengadilan.
Kasus pertama, Mintarsih menggugat pembubaran CV Lestiani. CV ini sama sama didirikan oleh Mintarsih dan Purnomo. Mintarsih melayangkan gugatan di pengadilan negari Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi materiil Rp 25 miliar dan imateriil Rp 50 miliar.
Purnomo pun tak mau kalah. Ia menggandeng Hotman Paris & Partners balik menyerang Mintarsih. Pihaknya juga mengklaim mengatasnamakan Blue Bird Taksi.
Dalam gugatannya di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Purnomo menuding Mintarsih (tergugat I), Dudung Abdul Latief (tergugat II), PT Gamya (tergugat III), Yuda Laksmana (tergugat IV), dan Lely Susanti (tergugat V).
Purnomo menuding Mintarsih cs telah menelantarkan perusahaan tersebut sejak 1993. Mereka justru fokus mengurusi Gamya. "Bertindak melawan hukum untuk mematikan bisnis Blue Bird Taksi," kata Hotman Paris (24/7).
Sampai akhirnya, perusahaan taksi Gamya kini menjadi pesaing Blue Bird Taksi. Selain itu, Mintarsih juga dituding mengintimidasi jajaran pengurus Blue Bird Taksi.
Meski demikian, untuk menjaga kelangsungan perusahaan Purnomo tetap membayarkan gaji, honor, dan THR ke Mintarsih. Karena itu, Purnomo menuntut ganti rugi pengembalian uang gaji direksi Rp 4,74 miliar dan honor Rp 44,9 miliar yang diterima Mintarsih sejak 2001 sampai sekarang. Serta ganti rugi imateriil Rp 1 triliun.
Gugatan baru
Mintarsih pun kembali menggugat Purnomo. Ia menggandeng kantor pengacara OC Kaligis & Associates, untuk mengajukan gugatan baru kepada Purnomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mintarsih yang mengatasnamakan Blue Bird Taksi menggugat Purnomo dengan tudingan melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain Purnomo ada sepuluh tergugat lainnya, yakni Kresna Priawan, Sigit Priawan, Bayu Priawan, Indra Priawan, PT Pusaka Citra Djokosoetono, PT Blue Bird, Blue Bird Reguler Taxi, Pusaka Reguler Taxi, Blue Bird Reguler Taxi, dan Badan Pengawas Pasar Modal.
Mintarsih menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum selaku pengurus Blue Bird Taksi. Pertama, mendirikan PT Blue Bird pada 29 Maret 2001. Selanjutnya, Blue Bird, Blue Bird Reguler Taxi, Pusaka Reguler Taxi, Blue Bird Reguler Taxi disebut Blue Bird Grup yang kini dipimpin oleh Purnomo.
Ratna Dewi, kuasa hukum Mintarsih menjelaskan nama Blue Bird ini persis sama dengan nama penggugat (Blue Bird Taksi) dengan simbol dan logo burung biru. "Operasionalnya menggunakan gedung dan fasilitas Blue Bird Taksi," katanya, Selasa (24/7).
Kedua, Purnomo selaku direktur Blue Bird Taksi tidak bertanggungjawab menjalankan perusahaan, dengan tidak menjalankan Anggaran Dasar. Alhasil Blue Bird Taksi tidak terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham. "Sebaliknya mendirikan Blue Bird Group," ujarnya.
Ketiga, tidak memperpanjang merek dan logo Blue Bird Taksi burung biru. Sebaliknya, merek dan logo itu kemudian dipakai oleh Blue Bird Grup.
Mintarsih menggugat ganti rugi kepada Purnomo senilai Rp 7,49 triliun. Tak hanya itu, ia minta ganti rugi imateriil sebesar Rp 200 miliar.    n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×