kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wajib lapor tax planning, Apindo: Akan jadi ketidakpastian baru


Minggu, 04 Februari 2018 / 20:59 WIB
Wajib lapor tax planning, Apindo: Akan jadi ketidakpastian baru
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak PPH


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Sejumlah langkah dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk mencegah penghindaran pajak. Dalam waktu dekat, Ditjen Pajak akan memberlakukan aturan mandatory disclosure rule (MDR) dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

MDR ini sesuai dengan salah satu aksi dari Anti-Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang mewajibkan wajib pajak (WP) dan promotor untuk mengungkapkan skema atau model tax planning-nya.

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Prijo Handojo mengatakan, ketentuan mandatory disclosure ini belum tepat diterapkan di Indonesia. Sebab, penyelundupan pajak di Indonesia cenderung sederhana.

“MDR ini terlalu advance untuk Indonesia. Penyelundupan pajak di Indonesia mayoritas masih sangat sederhana, yaitu tidak melaporkan omzet sebenarnya. Dan ini dapat diatasi dengan jurus sederhana saja, yaitu administrasi yang baik,” kata Prijo kepada KONTAN, Minggu (4/4).

Adapun menurut dia, saat ini pengertian aggressive tax planning juga belum jelas. Selain luas, pengertian tax planning yang agresif juga subjektif.

“Penerapan mandatory disclosure saya kira akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru. Padahal pengusaha mengharapkan adanya kepastian hukum yang sebenarnya dari Dirjen Pajak baru,” ujar dia.

Dengan demikian, Prijo melihat, Indonesia dapat dikatakan penyelundupan pajaknya berbeda dengan negara-negara yang menerapkan MDR. seperti Inggris, Irlandia, Korea Selatan, Afrika Selatan, dan lainnya.

“Kita memang suka meniru negara maju, tetapi lupa bahwa kenyataannya negara kita ini masih negara berkembang, akhirnya peraturan baru yang dikeluarkan tidak banyak hasilnya,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×