kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga sektor dibahas, investasi asing dibatasi


Kamis, 26 November 2015 / 11:15 WIB
Tiga sektor dibahas, investasi asing dibatasi


Reporter: Amailia Putri Hasniawati, Uji Agung Santosa | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai membahas revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) atau panduan investasi bagi pemodal asing dengan kementerian pada Rabu (25/11). Tiga sektor yang menjadi pembahasan, yaitu sektor komunikasi dan informatika, sektor pariwisata, dan kesehatan.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dari tiga sektor itu, ada 95 total usulan yang masuk. Dari sektor kesehatan sebanyak 35 usulan, sektor pariwisata 32 masukan, sektor komunikasi dan informatika 28 masukan. "Mayoritas usulan yang disampaikan tidak mengubah posisi dari regulasi sebelumnya," ujarnya, Rabu (25/11).

Kecuali untuk bisnis e-commerce, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) sepakat meminta bisnis yang awalnya tertutup bagi asing ini dibuka. Hanya saja tidak 100%, namun kepemilikan asing di bisnis ini dibatasi sampai 33%. Selain itu ada juga pembatasan nilai investasi maksimal US$ 15 juta. Alasannya, untuk memberikan kesempatan perusahaan start-up lokal untuk tumbuh.

Sedangkan di bidang komunikasi dan penyedia, pengelola, seperti pengoperasian dan penyewaan dan penyedia jasa konstruksi menara telekomunikasi, tetap tertutup bagi asing seperti saat ini. Lalu porsi asing di lembaga penyiaran komunitas (LPK) radio dan televisi serta penyelenggara jaringan telekomunikasi terintegrasi dengan telekomunikasi tetap maksimal 65%.

Di sektor pariwisata, bisnis yang diusulkan tetap sesuai dengan aturan lama  antara lain, usaha pondok wisata  atau homestay tetap untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Lalu usaha rekreasi dan hiburan (karaoke) maksimal 49% asing, serta bisnis agen perjalanan wisata dicadangkan untuk UMKM.

Pada sektor kesehatan seperti usaha jasa akupuntur, jika sebelumnya bisnis ini boleh dimiliki asing 49%, Kementerian Kesehatan mengusulkan agar klinik layanan akupuntur diatur dalam bidang usaha klinik spesialis. Lalu aturan mengenai terapis akupuntur diatur lebih lanjut di regulasi ketenagakerjaan.

Chairman Indonesian E-Commerce Association (iDEA) Daniel Tumiwa mengaku juga sudah memasukkan rekomendasi terkait aturan e-commerce. "Versi kami 33,3% asing untuk bisnis online ritel," katanya, Rabu (25/11).

Menurutnya kepemilikan bisnis online ritel perlu dibatasi, agar tetap menguntungkan pemilik offline ritel yang saat ini banyak pembatasan dan aturan. Contohnya Indomaret, Alfamart, dan Carrefour. "Jadi harus mayoritas dimiliki pengusaha Indonesia, tidak boleh asing," katanya.

Sedangkan untuk marketplace dan iklan baris, iDEA merekomendasikan dibuka bebas untuk asing. Harapannya ini akan menguntungkan UKM secara langsung. Pembatasan dinilai percuma karena asing akan masuk dengan cara lain. Sebelumnya, usulan yang sama disampaikan Kementerian Perdagangan bagi pemain asing di e-commerce.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×