kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tax amnesty II, ini bidikan kantor pajak


Sabtu, 01 Oktober 2016 / 15:05 WIB
Tax amnesty II, ini bidikan kantor pajak


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Masa waktu periode pertama program pengampunan pajak atau amnesti pajak dengan nilai tebusan terendah 2% telah usai.

Hari ini Sabtu (1/10), program ini masuk pada periode II dengan nilai tebusan 3% untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi luar negeri. Sedangkan tarif tebusan untuk deklarasi luar negeri sebesar 6%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama bilang, pada periode I pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak besar mengikuti program pengampunan pajak.

Maka sosialisasi dilakukan ke para wajib pajak besar. "Yang besar-besar sudah ikut, tapi jangan sampai yang kecil menengah ketinggalan," ujar Hestu, Jumat (30/9).

Oleh karena itu, pada periode II, pemerintah akan memfokuskan sosialisasi kepada wajib pajak usaha kecil dan menengah (UKM).

Sebab, para pelaku UKM ini dari awal hingga akhir tarifnya flat sebesar 0,5% untuk deklarasi di bawah Rp 10 miliar dan 2% untuk UMKM dengan deklarasi nilai harta di atas Rp 10 miliar. "Nanti akan kami sosialisasikan supaya mereka juga mendapatkan kesempatan yang sama," ungkapnya.

Selain melakukan sosialisasi, Ditjen Pajak juga mempunyai beberapa strategi agar pelaku UMKM tertarik mengikuti program ini yaitu dengan memberikan pelayanan yang baik dan mempermudah prosedur. "Kami akan memberikan kemudahan untuk pelaku UKM," ungkapnya

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tidak mau menargetkan dan memprediksi penerimaan amnesti pajak ini hingga akhir periode atau Maret 2017.

Menurutnya, yang pasti pihaknya akan terus melakukan kerja nyata dalam menyukseskan program ini. "Saya tidak terlatih untuk meramal, saya terlatih untuk bekerja," alasannya.

Ken juga optimistis terkait keberhasilan program ini. Hal ini terlihat dalam antusiasme masyarakat yang tinggi untuk ikut andil dalam pengampunan pajak. Maka dari itu, ia yakin angka-angka baik itu uang tebusan maupun dana repatriasi akan terus bertambah semakin harinya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita yakin, selain UMKM, pengusaha juga akan banyak ikut pengampunan pajak periode kedua. Sebab dengan sempitnya periode pertama, banyak pengusaha belum selesai melakukan konsolidasi harta.

"Akan banyak pengusaha yang akan mendaftarkan pengampunan pajak pada periode II. Misalnya dia punya aset 10 dia baru masukan 7, nah tiga akan masuk periode ini. Jadi bukan semua UKM," ungkapnya.

Wajib pajak memang diberikan kesempatan mengikuti program ini maksimal tiga kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×