kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Syarat gaji penerima FLPP diubah


Kamis, 06 April 2017 / 10:25 WIB
Syarat gaji penerima FLPP diubah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pemerintah akan mengubah kriteria penghasilan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP). Nantinya batasan gaji pokok bagi masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP, yang selama ini dipatok Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk KPR FLPP rumah susun tidak akan berlaku nasional.

Perubahan itu akan masuk revisi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 20/2014 tentang FLPP. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bilang, lewat revisi beleid ini pemerintah akan mengubah definisi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan FLPP.

Ke depan, pemerintah akan membagi kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa memanfaatkan FLPP dengan menggunakan indeks kemahalan. Sehingga nilai batasan penghasilan masyarakat yang bisa mengajukan KPR FLPP sebesar Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun tidak akan berlaku nasional.

Dia mencontoh, di Papua misalnya ada masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta. Padahal dia masuk ke kategori masyarakat yang berhak. "Tapi dengan aturan yang ada, dia tidak bisa mendapatkan FLPP karena penghasilannya di atas ketentuan," katanya kepada KONTAN, baru-baru ini.

Selain batasan penghasilan, kriteria MBR yang berhak mengajukan KPR dengan FLPP antara lain belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Dirjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti menambahkan, indeks kemahalan dipakai karena harga rumah di satu wilayah dengan wilayah lain berbeda. Jika dengan aturan sekarang, ia khawatir anggaran FLPP Rp 9,7 triliun untuk mendukung kepemilikan 120.000 unit rumah bagi golongan MBR tidak tersalur dengan tepat sasaran. "Jadi kriteria MBR yang berhak mendapat FLPP ada regionalisasi. Per region disesuaikan, karena harga rumah beda setiap wilayah," ujarnya.

Untuk mendukung perubahan itu, saat ini PUPR membuat kajian mengenai pembagian dan kategorisasi MBR di sembilan regional. Mereka juga tengah membuat kajian indeks kemahalan konstruksi di setiap wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×