kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Setnov menghilang, MKD segera gelar rapat


Kamis, 16 November 2017 / 08:37 WIB
Setnov menghilang, MKD segera gelar rapat


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) akan menggelar rapat pada Kamis (16/11) hari ini. Rapat akan menyikapi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan upaya jemput paksa terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Namun, upaya jemput paksa itu gagal karena Novanto tak ada di rumah dan belum diketahui keberadaannya.

"Besok (hari ini) kami akan agendakan rapim dan pleno MKD. Di samping bahas laporan yang masuk tentunya kita juga akan membahas perkembangan kasus Pak Novanto ini di KPK," kata Wakil Ketua MKD Syarifudin Sudding saat dihubungi, Kamis (16/11) malam.

Sudding mengatakan, dengan keluarnya surat perintah penangkapan dari KPK terhadap Novanto, maka otomatis yang bersangkutan tidak bisa lagi menjalankan tugas kesehariannya sebagai Ketua DPR.

"Bisa dianggap ia berhalangan. Dalam konteks itu, saya kira MKD akan menyikapi perkembangan kasus Setya Novanto ini," ucap Sudding.

Sudding enggan berandai-andai apakah MKD akan menonaktifkan Novanto dari posisi Ketua DPR. Menurut dia, semuanya akan tergantung pada hasil rapat dan perkembangan selanjutnya.

Sudding hanya mengatakan, apabila Novanto lengser dari Ketua DPR, maka Fraksi Partai Golkar harus segera menyiapkan pengganti. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"UU MD3 mengatakan pergantian pimpinan di alat kelengkapan dewan maupun di DPR itu tergantung fraksinya," kata Sudding.

Penyidik KPK mendatangi rumah Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/11) malam, pukul 21.40 WIB.

Penyidik sudah mengantongi surat penangkapan Novanto yang sebelumnya sempat beberapa kali mangkir dari d panggilan KPK. Namun Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak ada di rumah.

KPK kemudian mengimbau Novanto untuk segera menyerahkan diri.

KPK menetapkan kembali Novanto sebagai tersangka kasus E-KTP pada Jumat (10/11). Novanto sebelumnya lolos dari status tersangka dalam penetapan sebelumnya setelah memenangi gugatan praperadilan terhadap KPK.

Dalam kasus ini, Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Adapun sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dan dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. Akibat perbuatannya bersama sejumlah pihak tersebut negara diduga dirugikan Rp 2,3 triliun pada proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. (Ihsanuddin)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Setya Novanto "Menghilang", MKD Akan Gelar Rapat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×