kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rizal Ramli minta pemerintah tunda holding BUMN


Jumat, 06 Oktober 2017 / 17:40 WIB
Rizal Ramli minta pemerintah tunda holding BUMN


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli meminta kepada pemerintah untuk menunda rencana pembentukkan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Rizal menimbang penundaan itu supaya konsep pembentukkan holding BUMN di beberapa sektor sesuai dengan esensi dan tepat sasaran. Ia tidak menampik bahwa rencana Holding BUMN itu bagus di atas kertas.

"Tapi pemerintah tidak perlu tergesa-gesa. Jadi sebaiknya ditunda dulu," tegas Rizal, Jumat (6/10).

Asal tahu saja, pemerintah telah merilis sejumlah landasan hukum seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.

Dalam beleid tersebut, wacana holding akan menyasar banyak BUMN yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi, perbankan, pangan dan konstruksi.

Nah, Rizal meminta supaya pemerintah kembali berhitung secara matang terkait realisasi konsep holding BUMN. Itu karena masih terdapat sejumlah hal yang dinilai luput dari analisa pemerintah. Satu di antaranya yaitu terkait upaya efektivitas dan efisiensi manajemen BUMN.

"Pembentukan holding hanya bermanfaat jika peningkatan efisiensi biaya dan adanya sinergi akibat economic of scale. Jika tidak ada penurunan biaya dan peningkatan pendapatan, pembentukan holding gagal dan tidak bermanfat," ungkapnya.

Ia pun meminta pemerintah berhati-berhati dalam mengimplementasi holding BUMN.

"Jika kegagalan itu yang terjadi, maka pembentukan holding akan menambah birokrasi dan memperpanjang rantai pengambil keputusan, dan juga biaya. Jangan sampai saat ide Holding BUMN bersifat coba-coba," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×