kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penahanan menejer diperpanjang, Coca-Cola heran


Selasa, 31 Maret 2015 / 19:14 WIB
Penahanan menejer diperpanjang, Coca-Cola heran
ILUSTRASI. Berapa Ukuran Download FF Advance Server OB42 Oktober 2023? Link APK Cek Di Sini


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Kasus hukum yang menjerat Manager Manufacturing PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) Pabrik Sumedang, Ilman Sabri oleh Pengadilan Negeri Sumedang terus berlanjut. Apalagi masa penahanan Ilman terus diperpanjang.

Head of Corporate Affair Coca-Cola Amatil Indonesia, Wilson Siahaan ketika dihubungi KONTAN mengaku heran dengan perpanjangan masa tahanan Ilman Sabri.

Menurutnya dasar hukum untuk melakukan penahanan telah dibatalkan oleh MK namun tetap dibenarkan oleh majelis hakim. Kendati demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim dan memilih untuk tetap mengikuti proses persidangannya.

"Dasar hukum sudah dibatalkkan MK tapi tetap melakukan penahanan. Kami juga bingung, karena ini aneh tapi nyata. Kami ikuti saja persidangannya," ujar Wilson.

Perkara pidana dengan No. 13/Pid.B/2015/Pn.Smd ini telah memasuki agenda putusan sela pada Rabu (13/3). Ketua majelis hakim Dodong Iman Rusdiani yang membacakan isi amar putusan sela menuturkan bahwa PN Sumedang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan pokok perkara guna menilai apakah perkara yang menyeret CCBI ini mengandung unsur administrasi.

CCBI terlibat kasus pengelolaan air tanah ilegal di fasilitas produksi Coca-Cola di Sumedang, Jawa Barat. Diketahui pengambilan air tanah tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pengambilan air untuk delapan sumur bor karena Surat Izin Penggunaan Air (SIPA) yang telah mati sejak 2011. Buntut dari kasus ini, Manager Manufacturing PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI), Ilman Sabri ditetapkan menjadi terdakwa dan kasusnya telah bergulir di PN Sumedang sejak April 2014.

Kuasa hukum CCBI, Leonard Arpan Aritonang menilai dasar hukum penahanan Ilman Sabri oleh PN Sumedang tidak berkekuatan hukum setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-undang No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) pada 18 Februari 2015 lalu.

"Penetapan penahanan dengan jelas didasarkan pada Undang-undang No 7 Tahun 2004 yang sudah dinyatakan tidak berlaku mengikat oleh Mahkamah Konstitusi pada 18 Februari 2015 kemarin. Ini artinya, tidak ada landasan hukum untuk melakukan penahanan," ujar Leonard kepada KONTAN, Jumat (27/3).

Berdasarkan surat penetapan penahanan dengan No. K-18/Pen.Pid/2015/PN.Smd yang diperoleh KONTAN, PN Sumedang menggunakan pasal 94 ayat (1) dan (3) serta pasal 96 ayat (2) UU No. 7/2004 tentang SDA untuk menjerat terdakwa. Surat penetapan ini ditetapkan pada 10 Maret 2015 dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Dodong Iman Rusdani.

Penahanan Ilman Sabri telah dilakukan sejak 28 Januari 2015-14 Februari 2015 sebagai tahanan kota Sumedang. Masa penahanan kemudian diperpanjang dua kali yakni hingga 14 Maret 2015 dan terakhir sampai dengan 13 Mei 2015 atau selama 60 hari terhitung sejak 15 Maret 2015. Masa tahanan tersebut diperpanjang dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan perkara pengelolaan air tanah ilegal di fasilitas produksi Coca cola yang masih bergulir di PN Sumedang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×