kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kedubes Australia berutang Rp 30 miliar ke DKI


Kamis, 26 Maret 2015 / 21:14 WIB
Kedubes Australia berutang Rp 30 miliar ke DKI
ILUSTRASI. Twibbon Hari Cuci Tangan Pakai Sabun Sedunia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kedutaan Besar Australia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, menunggak pembayaran untuk izin perluasan tanah sebesar Rp 30 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Utang sejak zaman Gubernur DKI Joko Widodo itu belum dibayarkan hingga saat ini.

"(Kedutaan Besar) Australia ngutang ke Pemda (Pemprov) DKI untuk bayar kena denda SP3L (surat persetujuan prinsip pembebasan lahan/tanah), totalnya Rp 30 miliar. Belum dibayar dari tahun 2012," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono, Kamis (26/3).

Heru menjelaskan, pihak Kedubes Australia awalnya mengajukan perluasan area kedutaan ke Pemprov DKI. Namun, mereka telah melakukan pembebasan lahan untuk perluasan itu tanpa seizin gubernur dan tanpa SP3L.

Berdasarkan aturan yang berlaku, tanpa SP3L, yang bersangkutan berkewajiban membayar denda sebesar Rp 30 miliar-Rp 36 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Meski sudah dua tahun lebih denda belum dibayar, kata Heru, pihak Kedubes Australia sempat meminta keringanan. Namun, permintaan keringanan tersebut tidak disetujui karena sebelumnya ada permintaan Pemprov DKI yang tidak terwujud untuk melakukan hubungan timbal balik.

Upaya lain yang telah dilakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan. "Jawaban (Kedubes Australia) enggak memuaskan. Saya sih mau nagih. Kemlu juga suruh tagih dan minta Australia bayar," tambah Heru. (Andri Donnal Putera)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×